Peristiwa bermula saat Ipda Rudy Soik sedang mengusut kasus penimbunan BBM bersubsidi.
Saat itu, Ipda Rudy Soik masih menjabat sebagai KBO Satreskrim Polresta Kupang.
Dari proses pengusutan itu, diriya bersama anggota polisi lain kemudian memasang garis polisi di beberapa lokasi rumah warga, yakni Algazali Munandar dan Ahmad Ansar.
Rumah dua warga itu ada di Kota Kupang, NTT. Hasil penyelidikan dari Ipda Rudy Soik, keduanya diduga menimbun BBM bersubsidi saat terjadinya kelangkaan BBM di Kota Kupang.
Pihak Polda NTT sudah membenarkan adanya pemecatan atas Ipda Rudy Soik itu.
Pemecatan disebut sesuai dengan hasil sidang Komisi Etik yang dilakukan.
Kabid Humas Polda NTT, Ariasandy dilansir dari Tempo, membenarkan hasil putusan sidang tersebut.
"Hasil pemeriksaan sidangnya, Ipda Rudy Soik dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi," katanya.
Tag