ARUSBAWAH.CO - Tujuh mahasiswa S2 Institut Teknologi Kalimantan (ITK) dari kelas eksekutif atau kelas pekerja mendadak dibatalkan sebagai penerima Beasiswa Gratispol setelah menjalani satu semester perkuliahan.
Kasus itu ramai dibahas setelah unggahan Instagram akun milik @aderahayu277 viral di media sosial, yang mengatasnamakan mahasiswi S2 ITK Ade Rahayu Putri Jaya.
Ade Rahayu Putri Jaya, mengaku bukan sendiri.
Diketahui, ada enam mahasiswa S2 Manajemen Teknologi Institut Teknologi Kalimantan (ITK) lain yang disebut mengalami pembatalan serupa.
Beasiswa Gratispol Dinyatakan Lolos Sejak September 2025
Bermula sejak September 2025, Ade Rahayu dan kawan-kawannya dinyatakan lolos sebagai penerima Beasiswa Gratispol Pendidikan oleh Pemprov Kaltim.
Informasi resmi yang mereka terima dari tim Gratispol saat itu menyebutkan, biaya kuliah yang sudah dibayarkan akan diganti oleh program Gratispol.
Dengan keyakinan itu, Ade dan rekan-rekannya menjalani perkuliahan satu semester penuh.
Namun, tiba-tiba mereka mendapat kabar saat semester baru mulai berjalan.
Yakni status penerima beasiswa mereka tiba-tiba dicabut, dengan alasan mahasiswa kelas eksekutif tidak boleh menerima beasiswa Gratispol.
Pergub Terbit, Mahasiswa Baru Mengetahui di Tengah Perkuliahan
Aturan itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Bantuan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Pendidikan Tinggi tertanggal 25 Juni 2025.
Padahal, menurut mereka, aturan itu tidak pernah disampaikan pihak Gratispol sejak awal dibuka pendaftaran.
“Kami tahunya cuma tiga syarat yaitu warga Kaltim, umur maksimal 35 tahun, dan domisili minimal tiga tahun. Soal kelas eksekutif tidak boleh, itu tidak pernah dijelaskan,” kata Ade Rahayu.
Menanggapi persoalan itu, Kampus ITK kemudian menggelar pertemuan antara pimpinan ITK dengan tujuh orang mahasiswa terdampak pada, Kamis, (22/1/2026).
Dari pertemuan itu, Ade Rahayu mengaku baru mengetahui ternyata ada aturan baru yang menyatakan kelas eksekutif tidak bisa menerima beasiswa Gratispol.
“Tadi itu waktu pertemuan saya sebenarnya mau bertanya ke pihak Gratispol, tapi saya kaget ternyata Gratispol tidak hadir. Jadi yang jadi fokus utama itu Pergubnya,” katanya.
Kampus ITK Baru Mengetahui Aturan pada Januari 2026
Menurut penjelasan yang diterima Ade Rahayu, kampus ITK juga ternyata baru tahu soal aturan itu di bulan Januari 2026.
Ia menyebut baru ada aturan tertanggal 8 Januari 2026 yang menyatakan mahasiswa kelas eksekutif tidak boleh menerima bantuan.
“Kampus ITK itu tahunya juga di bulan Januari. Pergub itu ada dinyatakan tanggal 8 Januari bahwa eksekutif tidak dapat menerima bantuan. Saya baru tahu tanggal itu,” ucap Ade Rahayu.
Ia mempertanyakan kenapa aturan itu tidak disampaikan dari awal adanya Gratispol, sehingga mahasiswa bisa menghitung risiko sebelum memutuskan daftar.
Kata Ade Rahayu saat awal mendaftar, mereka hanya tahu tiga syarat yaitu warga Kaltim, usia maksimal 35 tahun, dan domisili minimal tiga tahun.
Ia mengatakan, tidak ada penjelasan soal larangan untuk kelas eksekutif, kelas pekerja, atau kelas malam.
“Tidak ada tahu tentang eksekutif tidak boleh mendaftar, dan yang lain-lain termasuk kelas pekerja, kelas malam itu tidak dikutip, dicantumkan dari awal,” ujarnya.
ITK Tegaskan Tidak Ada Mahasiswa Berhenti Kuliah karena Biaya
Atas kejadian tersebut, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum ITK, Khakim Ghozali, menegaskan bahwa tidak boleh ada mahasiswa ITK yang berhenti berkuliah hanya karena persoalan biaya.
“Tidak akan ada mahasiswa ITK yang terpaksa berhenti berkuliah karena masalah biaya,” tegasnya dalam pertemuan tersebut.
Ia menyatakan, ITK akan bertanggung jawab penuh terhadap keberlanjutan studi mahasiswa terdampak dan memberikan keringanan pembayaran sebesar nominal yang seharusnya ditanggung oleh program Beasiswa Gratispol.
Alih-alih saling menyalahkan tim Gratispol maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, ITK memilih mengambil langkah pasti dengan fokus pada penyelesaian masalah mahasiswa.
ITK Tawarkan Sejumlah Opsi untuk Mahasiswa Terdampak
Sebagai solusi, ITK menawarkan sejumlah opsi kepada tujuh mahasiswa yang beasiswanya dibatalkan.
Opsi pertama adalah pemindahan mahasiswa dari kelas eksekutif ke kelas reguler agar tetap dapat diusulkan kembali sebagai penerima Beasiswa Gratispol ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, ITK menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Pemprov.
Opsi kedua, ITK membuka kesempatan banding Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang merasa beban biaya terlalu berat, dengan kemungkinan revisi nominal sesuai kondisi ekonomi mahasiswa.
Opsi ketiga adalah skema cicilan pembayaran, guna meringankan kewajiban keuangan mahasiswa tanpa menghambat proses perkuliahan.
Selanjutnya, ITK juga menyiapkan skema beasiswa penelitian pascasarjana, di mana mahasiswa program magister dapat terlibat dalam penelitian bersama dosen dan memperoleh dana hibah penelitian sebagai bentuk dukungan finansial.
Opsi terakhir adalah keringanan pembayaran Formulir Rencana Studi (FRS) di mana mahasiswa kelas eksekutif hanya diwajibkan membayar selisih biaya pada semester berikutnya.
Daftar Mahasiswa S2 ITK yang Beasiswanya Dicabut
Sebagai Informasi, Adapun tujuh mahasiswa yang status beasiswanya dibatalkan yakni Ade Rahayu Putri Jaya, Abdul Kadir Jarlani, Arif Gunawan, Eka Reina Elfira, Mohammad Iqbal Ditrinov, Prengki Lamasi Elias Aritonang, dan Ramdhani Rahman.
Seluruhnya diketahui mahasiswa Program Studi S2 Manajemen Teknologi Institut Teknologi Kalimantan.
(wan)
- LBH Samarinda Buka Posko Pengaduan soal Gratispol, Ini Kontak yang Bisa Dihubungi
- Mahasiswa Unmul Teriak Soal Reklamasi, Kadis ESDM Kaltim Sebut soal Kewenangan
- Tak Cairkan Gratispol demi Hindari Temuan BPK, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim soal Viral Unggahan Pembatalan Beasiswa
- Curhat Mahasiswi S2 ITK Viral, Unggah Info soal Beasiswa Gratispol Dibatalkan Setelah Satu Semester Berjalan




