Advertorial

Ada 24 Kuasa Hukum Disiapkan KPU Kukar untuk Sengketa Pilkada di MK 

Rabu, 5 Maret 2025 13:10

Komisioner KPU Kukar, Wiwin/ Foto: arusbawah.co

Wiwin mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan sengketa diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id, sementara sebagian lainnya disampaikan langsung ke Gedung MK.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara yang telah teregistrasi. Dengan demikian, keputusan atas sengketa Pilkada Kukar 2024 diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada 11 Maret 2025.

Soal proses hingga adanya gugatan di MK, Wiwin sampaikan bahwa pihaknya nantinya hanya akan menjelaskan proses sesuai yang diatur dalam regulasi Pilkada.

“Kami telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku. Tim hukum yang telah ditunjuk akan bekerja maksimal dalam mempertahankan keputusan yang telah ditetapkan KPU Kukar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa apapun hasil dari proses persidangan di MK akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)

Tag

MORE