Advertorial

Ada 24 Kuasa Hukum Disiapkan KPU Kukar untuk Sengketa Pilkada di MK 

Rabu, 5 Maret 2025 13:10

Komisioner KPU Kukar, Wiwin/ Foto: arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyiapkan 24 kuasa hukum guna menghadapi sengketa hasil Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil untuk memastikan KPU Kukar dapat memberikan pembelaan maksimal serta menjaga kredibilitasnya sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa tim hukum yang ditunjuk berasal dari Firma Hukum HICON, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diterbitkan.

Tim ini akan mendampingi KPU Kukar dalam seluruh tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan awal hingga pembacaan putusan oleh MK.

“Kami akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme yang berlaku di MK. Apapun keputusan yang dihasilkan, KPU Kukar akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Wiwin, Senin (13/1/2025).

MK sendiri memiliki peran krusial dalam menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah (Kada).

Wiwin mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan sengketa diajukan secara daring melalui platform simpel.mkri.id, sementara sebagian lainnya disampaikan langsung ke Gedung MK.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan seluruh perkara yang telah teregistrasi. Dengan demikian, keputusan atas sengketa Pilkada Kukar 2024 diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada 11 Maret 2025.

Soal proses hingga adanya gugatan di MK, Wiwin sampaikan bahwa pihaknya nantinya hanya akan menjelaskan proses sesuai yang diatur dalam regulasi Pilkada.

“Kami telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai regulasi yang berlaku. Tim hukum yang telah ditunjuk akan bekerja maksimal dalam mempertahankan keputusan yang telah ditetapkan KPU Kukar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa apapun hasil dari proses persidangan di MK akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)

Tag

MORE