ARUSBAWAH.CO - Ratusan kios di Pasar Pagi Samarinda hingga kini masih belum terisi.
Kondisi tersebut terjadi karena proses penataan dan distribusi tempat usaha kepada pedagang masih terus berjalan secara bertahap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Nurrahmani.
Menurut Nurrahmani, dari total sekitar 2.400 kios dan lapak yang tersedia di Pasar Pagi, saat ini baru sekitar 1.500 unit lebih yang sudah ditempati pedagang.
Sisanya, sekitar 900 unit, masih belum digunakan.
“Dari 2.400 itu, yang sudah terisi sekitar 1.500 lebih. Jadi masih ada sekitar 900 yang belum masuk,” ujar Nurrahmani, Rabu (29/4/2026).
Pembagian Kios Masih Berjalan
Nurrahmani menjelaskan, pemerintah saat ini masih melanjutkan proses distribusi kios kepada pedagang.
Pada tahap terbaru, sebanyak 129 kios kembali dirilis untuk dibagikan kepada pedagang yang telah melalui proses verifikasi data.
Ia menyebut, verifikasi dilakukan sejak pertengahan April, sebelum kemudian penetapan dan pembagian kios dilakukan kepada penerima baru.
“Pada 16 April itu UPT sudah verifikasi datanya, kemudian 21 April SK kami keluar. Hari ini kami rilis sebanyak 129 kios,” katanya.
Dalam waktu dekat, penetapan kios melalui mekanisme undian bakal digelar. Setelah itu, pedagang yang mendapat jatah diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengambil kunci tempat usahanya.
59 Kios Dicabut dari Penerima Lama
Di sisi lain, Dinas Perdagangan Samarinda juga mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang sebelumnya telah mendapatkan kios namun tidak mengambil kunci maupun tidak menempatinya.
Nurrahmani, menegaskan bahwa 129 kios yang kembali dibagikan pada tahap terbaru bukanlah lapak kosong baru, melainkan hasil evaluasi dari kios yang sebelumnya tidak dimanfaatkan oleh penerima tahap awal.
Dari hasil pendataan, terdapat 59 kios yang akhirnya ditarik kembali karena pemilik yang telah dipanggil tidak datang untuk mengambil kunci ataupun tidak menunjukkan keseriusan menempati tempat usaha tersebut.
Menurut Nurrahmani, keputusan itu diambil agar kios yang tersedia tidak dibiarkan kosong terlalu lama.
“Yang dipanggil tidak datang, mengambil kunci juga tidak. Kami tarik sebanyak 59 kios, lalu kami bagikan lagi kepada pedagang yang memang masih ingin berdagang di sana,” jelasnya.
Pedagang Akan Dipanggil Tiga Kali
Untuk kios yang masih kosong, Disdag menyiapkan mekanisme pemanggilan ulang kepada penerima yang belum menempati tempat usahanya.
Jika setelah tiga kali panggilan tidak ada respons, maka hak penggunaan kios akan dicabut.
Langkah itu disebut sebagai bagian dari penataan agar seluruh kios yang tersedia bisa segera difungsikan.
“Nanti akan kami surati kembali. Kalau sampai tiga kali dipanggil tidak diindahkan, kami buat berita acara, kami tarik, lalu kami bagikan lagi kepada yang masih berkeinginan berdagang,” ujarnya.
Pedagang Berjualan di Koridor Jadi Sorotan
Nurrahmani juga menanggapi kondisi pedagang yang masih berjualan di area koridor pasar.
Menurutnya, sebagian dari mereka sebenarnya sudah memperoleh lapak, tetapi memilih tetap berjualan di luar.
Ia menilai kondisi itu kemudian diikuti pedagang lain dan memicu kesan pasar tidak tertata.
“Ada pedagang yang sudah dapat lapak, tapi tidak menempati lapaknya. Mereka malah berjualan di luar, dan itu menjadi contoh bagi pedagang lain ikut bergabung,” katanya.
Penertiban Dilakukan Bertahap
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disdag Samarinda akan melakukan penertiban secara bertahap melalui sistem teguran.
Saat ini, proses teguran masih berjalan dan akan dilanjutkan hingga tahap akhir sebelum tindakan lapangan dilakukan.
Nurrahmani menegaskan, kondisi blok yang dianggap sepi juga belum bisa disimpulkan saat ini karena pembagian kios belum sepenuhnya selesai.
“Kami jalankan sekarang teguran satu, teguran dua, teguran tiga. Ini proses masih berjalan,” tutupnya.
DPRD Minta Data Kios Dibuka, Jangan Jadi Alat Investasi
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan bahwa keterbukaan data menjadi hal penting dalam penataan Pasar Pagi.
Menurutnya, data penerima kios dan penyerahan kunci harus dibuka secara rinci agar pengawasan dapat dilakukan bersama dan menghindari dugaan penyimpangan.
Hal itu disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat bersama Dinas Perdagangan Samarinda, Rabu (29/4/2026).
“Kami meminta data kunci yang sudah diserahkan secara detail agar bisa diawasi bersama,” ujar Iswandi.
Ia menilai, tanpa data yang jelas dan rinci, pengawasan terhadap aset publik tersebut tidak akan berjalan maksimal.
Selain itu, Iswandi mengingatkan bahwa Pasar Pagi dibangun menggunakan anggaran negara sehingga tujuan utamanya harus untuk aktivitas perdagangan, bukan dimanfaatkan pihak tertentu sebagai sarana investasi.
“Pasar ini untuk pedagang, bukan untuk orang yang membeli lapak lalu dibiarkan kosong,” tegasnya.
DPRD juga meminta pemerintah memperjelas tenggat waktu bagi penerima kios untuk mulai menempati dan berjualan. Menurutnya, batas waktu serta sanksi bagi penerima kios yang tidak memanfaatkan tempat usaha harus diatur tegas agar pasar bisa berfungsi optimal.
“Kapan batas waktu mereka harus masuk setelah terima kunci? Jika tidak, apa sanksinya? Ini harus jelas,” katanya. (raf)
- Andi Harun Pertanyakan Dividen Bankaltimtara: Laba Naik, Jatah Samarinda Justru Turun
- Data Proyek Rehab Balaikota Samarinda 2023-2025! Tahun Lalu Dikucur Rp 31 Miliar untuk Interior - MEP (Mechanical, Electrical, and Plumbing)
- Pemkot Samarinda Sampaikan Dissenting Opinion di RUPS Bankaltimtara, Apa Saja Alasannya?




