ARUSBAWAH.CO - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai anggaran rehabilitasi Balai Kota Samarinda senilai Rp17,3 miliar yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan penelusuran redaksi Arusbawah.co lewat sistem Inaproc, paket pekerjaan tersebut tercatat dalam sistem pengadaan dengan nama Rehab Interior Gedung Balaikota Samarinda di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda untuk tahun anggaran 2025.
Paket bernomor RUP 61683680 itu memiliki total pagu sebesar Rp17,3 miliar yang bersumber dari APBD Kota Samarinda, menggunakan metode tender dengan jenis pengadaan pekerjaan konstruksi.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum jadwal pelaksanaan kontrak dimulai April 2025 dan berakhir Oktober 2025, sementara pemanfaatan hasil pekerjaan direncanakan pada Desember 2025.
Menurut orang nomor satu di Kota Samarinda ini, informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memahami konteks pembangunan tersebut secara utuh.
Ia menegaskan proyek itu bukan dilaksanakan pada masa efisiensi anggaran seperti isu yang berkembang.
“Teman-teman bisa menguji informasi yang beredar di medsos itu. Itu gedung tiga lantai. Kekeliruan informasinya, itu bukan kegiatan di masa efisiensi,” kata Andi Harun saat ditemui awak media, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, rehabilitasi gedung dilakukan secara bertahap karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, pengerjaan tidak dibebankan dalam satu tahun anggaran, melainkan dicicil selama sedikitnya dua tahun.
“Itu kegiatan yang kita cicil karena kita enggak punya anggaran untuk satu tahun. Kalau saya tidak salah minimal dua tahun anggaran dan itu bukan pada tahun di mana efisiensi,” ujarnya.
"Kalau saya tidak salah di tahun 2024-2025," tambahnya.
Andi Harun juga menegaskan bangunan yang direhabilitasi bukan fasilitas pribadi kepala daerah maupun pegawai, melainkan gedung sekretariat daerah yang digunakan untuk pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
“Bukan fasilitas orang per orang pegawai, tapi itu adalah fasilitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ia menyebut penyebutan “Balai Kota” kerap menimbulkan persepsi seolah bangunan tersebut hanya kantor wali kota, padahal gedung itu dipakai seluruh unsur pemerintahan dalam menjalankan layanan administrasi kepada masyarakat.
“Bangunan sekretariat daerah itu. Kalau disebut Balai Kota nanti seolah-olah kantornya wali kota. Ini sekretariat daerah kota yang dipergunakan untuk pelayanan publik,” ucapnya.
Lebih lanjut, politikus Gerindra ini memastikan seluruh proses kegiatan telah memenuhi aturan perundang-undangan dan mendapat pendampingan aparat penegak hukum guna menjaga integritas sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Ia bahkan menilai nilai proyek tersebut masih tergolong hemat untuk rehabilitasi gedung tiga lantai dengan kapasitas pelayanan pemerintahan.
“Itu tiga lantai. Mungkin kalau dilaksanakan di tempat lain bisa sampai Rp50 miliar. Tapi kita menghemat sehemat-hematnya,” tandasnya.
Tag



