Empat unit kendaraan di antaranya telah dialihstatuskan ke beberapa SMK di Samarinda dengan kelengkapan aturan yang berlaku dan sudah dilaporkan ke OPD Pemprov yang menangani.
“Semuanya sudah ditarik. Empat mobil sudah kami alihstatuskan ke SMK-SMK di Samarinda sesuai aturan dan sudah kami laporkan,” ujarnya.
Sementara itu, dua unit kendaraan lainnya saat ini masih berada di lingkungan Dinas Pariwisata Kaltim dan digunakan untuk operasional kantor.
“Dua unit masih ada di Dispar Kaltim, masih dipakai untuk operasional dinas,” tambahnya.
Ia juga menyebut, kemungkinan data dari BPKAD yang mencatat enam kendaraan belum dikembalikan belum diperbarui dengan informasi terkini sebagaimana telah dilaporkan pihaknya.
“Berkaitan data dari BPKAD, kemungkinan belum ter-update informasi sebagaimana di atas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian kendaraan memang dalam kondisi rusak dan ada yang disimpan di Creative Hub.
“Posisinya memang sebagian rusak dan ada yang ditaruh di Creative Hub,” ungkap Ririn.
Rincian 86 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim yang Belum Dikembalikan
Berdasarkan dokumen BPKAD bernomor 000.2.3.2/9704-VI/BPKAD dari total 99 unit kendaraan yang sebelumnya tercatat dikuasai pihak lain di 17 SKPD dan 10 UPTD atau biro, baru 13 unit yang berhasil ditarik kembali.
Sisa 86 unit kendaraan kini masuk tahap penyelamatan lanjutan di 25 SKPD, UPTD, dan biro.
Berikut rincian 86 kendaraan dinas Pemprov Kaltim yang belum dikembalikan per Oktober 2025:
- Sekretariat Provinsi: 34 unit
- Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat: 14 unit
- BPKAD: 9 unit
- Dinas Sosial: 7 unit
- Dinas Pariwisata: 6 unit
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa: 4 unit
- Inspektorat Wilayah: 2 unit
- Dinas Pemuda dan Olahraga: 2 unit
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: 2 unit
- Dinas Kesehatan: 1 unit
- Dinas Lingkungan Hidup: 1 unit
- Dinas Perhubungan: 1 unit
- Badan Pendapatan Daerah: 1 unit
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 1 unit
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah: 1 unit
(wan)
Tag




