"Upaya sebenarnya sudah dilakukan. Biasanya surat pertama belum ditanggapi, lalu surat kedua juga tidak direspons. Jika sampai surat ketiga masih tidak ada itikad baik dari pihak yang tidak berhak menguasai kendaraan tersebut, maka kami bisa meminta bantuan Satpol PP untuk menariknya secara langsung,” Ujar Sri Wahyuni beberapa waktu lalu.
Namun hingga Oktober 2025, masih terdapat 86 kendaraan yang belum kembali ke tangan pemerintah.
Muzakkir menegaskan bahwa tanggung jawab pengamanan dan penarikan kendaraan sepenuhnya berada di tangan dinas pengguna.
“Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, pemeliharaan, pengamanan, dan penggunaan merupakan tanggung jawab SKPD selaku pengguna barang,” jelasnya.
BPKAD, lanjutnya, hanya bertugas melakukan penatausahaan, inventarisasi, dan penyajian laporan aset sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 19 Tahun 2016.
“Kami sudah dibagi tugasnya. Jadi, untuk pengamanan barang atau mobil, itu tanggung jawab SKPD pengguna,” katanya.
Ketika ditanya apa kendala yang dihadapi dinas dalam menarik kendaraan dari mantan pejabatnya, Muzakkir tidak menjawab detail.
Ia menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke masing-masing dinas.
“Coba konfirmasi ke dinas masing-masing, karena kendalanya berbeda-beda,” ujarnya.
Data BPKAD dan Klaim Dinas Pariwisata Berbeda
Kemudian, wartawan Arusbawah.co mengkonfirmasi kepada instansi terkait.
Salah satu instansi yang disebut dalam data BPKAD adalah Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat enam kendaraan dinas milik Dispar yang belum dikembalikan.
Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Ririn Sari Dewi, menegaskan seluruh kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pensiunan PNS di instansinya sudah ditarik kembali.
“Sudah ditarik semua kok,” kata Ririn singkat saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Ia menjelaskan, dari total enam kendaraan dinas yang tercatat di data lama BPKAD, seluruhnya telah dilakukan penarikan dan penataan ulang.
Tag



