Arus Publik

86 Kendaraan Dinas Provinsi Belum Dikembalikan! Beda Data BPKAD dan Dispar, Cek Rincian Lengkapnya

Kamis, 23 Oktober 2025 11:18

ILUSTRASI - Ilustrasi situasi kendaraan dinas belum dikembalikan/ Ilustrasi oleh Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Di balik data 86 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang hingga kini belum dikembalikan oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), muncul dugaan adanya potensi penggelapan barang milik negara.

Dugaan itu muncul setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Pemprov Kaltim belum juga membuahkan hasil.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengakui masih banyak kendaraan dinas yang belum diserahkan kembali.

Ia menyebut, proses penarikan kini diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang.

“Barangnya ada, hanya saja belum dikembalikan. Jadi kami serahkan ke masing-masing dinas untuk melakukan komunikasi agar diserahkan ke pemerintah,” kata Muzakkir saat dihubungi wartawan Arusbawah.co melalui WhatsApp, Rabu (22/10/2025).

Namun pernyataan itu justru membuka pertanyaan lain.

Jika kendaraan masih berada di tangan pihak yang tidak lagi berhak dan tidak ada upaya pengembalian setelah berulang kali diingatkan, apakah itu tidak masuk kategori penggelapan barang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP?

Pertanyaan itu disampaikan langsung oleh wartawan Arusbawah.co kepada Muzakkir.

Namun ia menolak menyebut tindakan tersebut sebagai penggelapan.

Penggelapan barang itu saya rasa tidak, karena barangnya ada. Hanya belum dikembalikan saja,” ujarnya singkat.

Padahal, berdasarkan penjelasan hukum, setiap tindakan menguasai barang milik negara secara tidak sah tanpa niat mengembalikan bisa dikategorikan sebagai penggelapan.

Terlebih jika tiga kali surat peringatan dikirim, para mantan pejabat tetap menolak menyerahkan kendaraan tersebut.

 

Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Penarikan Paksa Kendaraan Dinas

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, sempat mengatakan bahwa penarikan paksa akan dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan.

Tag

MORE