ARUSBAWAH.CO - Di balik data 86 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang hingga kini belum dikembalikan oleh pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), muncul dugaan adanya potensi penggelapan barang milik negara.
Dugaan itu muncul setelah berbagai upaya penagihan yang dilakukan Pemprov Kaltim belum juga membuahkan hasil.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengakui masih banyak kendaraan dinas yang belum diserahkan kembali.
Ia menyebut, proses penarikan kini diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai pengguna barang.
“Barangnya ada, hanya saja belum dikembalikan. Jadi kami serahkan ke masing-masing dinas untuk melakukan komunikasi agar diserahkan ke pemerintah,” kata Muzakkir saat dihubungi wartawan Arusbawah.co melalui WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Namun pernyataan itu justru membuka pertanyaan lain.
Jika kendaraan masih berada di tangan pihak yang tidak lagi berhak dan tidak ada upaya pengembalian setelah berulang kali diingatkan, apakah itu tidak masuk kategori penggelapan barang negara sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP?
Pertanyaan itu disampaikan langsung oleh wartawan Arusbawah.co kepada Muzakkir.
Namun ia menolak menyebut tindakan tersebut sebagai penggelapan.
“Penggelapan barang itu saya rasa tidak, karena barangnya ada. Hanya belum dikembalikan saja,” ujarnya singkat.
Padahal, berdasarkan penjelasan hukum, setiap tindakan menguasai barang milik negara secara tidak sah tanpa niat mengembalikan bisa dikategorikan sebagai penggelapan.
Terlebih jika tiga kali surat peringatan dikirim, para mantan pejabat tetap menolak menyerahkan kendaraan tersebut.
- Pejabat Bandel Mobil Dinas Bisa Dipolisikan? Castro Bedah 372 KUHP dan Delik Korupsi!
- Peluncuran Gratispol Perumahan, Ini Cara Warga Bisa Dapat Bantuan Rp 10 Juta untuk Administrasi KPR! Verifikasinya di Bank - Developer
- Total Kurang Bayar DBH ke Kaltim + 10 Kabupaten/ Kota Tembus Rp 5,7 Triliun, Terbesar di Kukar
Pemprov Kaltim Siapkan Langkah Penarikan Paksa Kendaraan Dinas
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, sempat mengatakan bahwa penarikan paksa akan dilakukan setelah tiga kali surat peringatan dilayangkan.
"Upaya sebenarnya sudah dilakukan. Biasanya surat pertama belum ditanggapi, lalu surat kedua juga tidak direspons. Jika sampai surat ketiga masih tidak ada itikad baik dari pihak yang tidak berhak menguasai kendaraan tersebut, maka kami bisa meminta bantuan Satpol PP untuk menariknya secara langsung,” Ujar Sri Wahyuni beberapa waktu lalu.
Namun hingga Oktober 2025, masih terdapat 86 kendaraan yang belum kembali ke tangan pemerintah.
Muzakkir menegaskan bahwa tanggung jawab pengamanan dan penarikan kendaraan sepenuhnya berada di tangan dinas pengguna.
“Dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, pemeliharaan, pengamanan, dan penggunaan merupakan tanggung jawab SKPD selaku pengguna barang,” jelasnya.
BPKAD, lanjutnya, hanya bertugas melakukan penatausahaan, inventarisasi, dan penyajian laporan aset sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 19 Tahun 2016.
“Kami sudah dibagi tugasnya. Jadi, untuk pengamanan barang atau mobil, itu tanggung jawab SKPD pengguna,” katanya.
Ketika ditanya apa kendala yang dihadapi dinas dalam menarik kendaraan dari mantan pejabatnya, Muzakkir tidak menjawab detail.
Ia menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung ke masing-masing dinas.
“Coba konfirmasi ke dinas masing-masing, karena kendalanya berbeda-beda,” ujarnya.
Data BPKAD dan Klaim Dinas Pariwisata Berbeda
Kemudian, wartawan Arusbawah.co mengkonfirmasi kepada instansi terkait.
Salah satu instansi yang disebut dalam data BPKAD adalah Dinas Pariwisata (Dispar) Kaltim.
Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, terdapat enam kendaraan dinas milik Dispar yang belum dikembalikan.
Namun ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Ririn Sari Dewi, menegaskan seluruh kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh pensiunan PNS di instansinya sudah ditarik kembali.
“Sudah ditarik semua kok,” kata Ririn singkat saat dikonfirmasi di hari yang sama.
Ia menjelaskan, dari total enam kendaraan dinas yang tercatat di data lama BPKAD, seluruhnya telah dilakukan penarikan dan penataan ulang.
Empat unit kendaraan di antaranya telah dialihstatuskan ke beberapa SMK di Samarinda dengan kelengkapan aturan yang berlaku dan sudah dilaporkan ke OPD Pemprov yang menangani.
“Semuanya sudah ditarik. Empat mobil sudah kami alihstatuskan ke SMK-SMK di Samarinda sesuai aturan dan sudah kami laporkan,” ujarnya.
Sementara itu, dua unit kendaraan lainnya saat ini masih berada di lingkungan Dinas Pariwisata Kaltim dan digunakan untuk operasional kantor.
“Dua unit masih ada di Dispar Kaltim, masih dipakai untuk operasional dinas,” tambahnya.
Ia juga menyebut, kemungkinan data dari BPKAD yang mencatat enam kendaraan belum dikembalikan belum diperbarui dengan informasi terkini sebagaimana telah dilaporkan pihaknya.
“Berkaitan data dari BPKAD, kemungkinan belum ter-update informasi sebagaimana di atas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian kendaraan memang dalam kondisi rusak dan ada yang disimpan di Creative Hub.
“Posisinya memang sebagian rusak dan ada yang ditaruh di Creative Hub,” ungkap Ririn.
Rincian 86 Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim yang Belum Dikembalikan
Berdasarkan dokumen BPKAD bernomor 000.2.3.2/9704-VI/BPKAD dari total 99 unit kendaraan yang sebelumnya tercatat dikuasai pihak lain di 17 SKPD dan 10 UPTD atau biro, baru 13 unit yang berhasil ditarik kembali.
Sisa 86 unit kendaraan kini masuk tahap penyelamatan lanjutan di 25 SKPD, UPTD, dan biro.
Berikut rincian 86 kendaraan dinas Pemprov Kaltim yang belum dikembalikan per Oktober 2025:
- Sekretariat Provinsi: 34 unit
- Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat: 14 unit
- BPKAD: 9 unit
- Dinas Sosial: 7 unit
- Dinas Pariwisata: 6 unit
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa: 4 unit
- Inspektorat Wilayah: 2 unit
- Dinas Pemuda dan Olahraga: 2 unit
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi: 2 unit
- Dinas Kesehatan: 1 unit
- Dinas Lingkungan Hidup: 1 unit
- Dinas Perhubungan: 1 unit
- Badan Pendapatan Daerah: 1 unit
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 1 unit
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah: 1 unit
(wan)




