“Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ujarnya di akhir pidato.
Dalam apel itu, Sahbirin Noor juga sempat menyalami para ASN usai berakhirnya apel.
Pada Selasa (12/11/2024), hakim tunggal untuk pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Hakim juga membatalkan sprindik untuk Sahbirin Noor itu.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Dilanjutkan, bahwa tindakan KPK dalam penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka adalah semena-mena.
“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ucap hakim.
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” sambung hakim.
Terbaru, Sahbirin Noor kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel.
Pengunduran diri Sahbirin Noor itu disampaikannya satu hari usai keluarnya putusan prapaeradilan PN Jaksel yang membebaskannya dari status tersangka KPK.
Dilansir dari Antara, Sahbirin Noor sampaikan pengunduran dirinya itu kepada ratusan ASN di Kantor Setdaprov Kalsel pada 13 Oktober 2024 lalu.
"Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses," ujarnya. (pra)
Tag