Arus Terkini

6 Fakta Dugaan Suap Gubernur Kalsel - Jadi Tersangka, Ajukan Praperadilan hingga Mengundurkan Diri 

Kamis, 14 November 2024 2:26

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor/ Foto: IG @pamanbirin_mu

ARUSBAWAH.CO - Sejak 3 minggu terakhir, nama Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menjadi pemberitaan media-media nasional.

Bukan pemberitaan positif, tetapi justru kasus dugaan suap dialamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepadanya yang jadi bahan pemberitaan.

Berbagai kejadian pun terjadi, mulai dari awal penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka hingga akhirnya soal Sahbirin Noor yang memutuskan mengundurkan diri dari jabatan.

Tim redaksi rangkum informasi soal Sahbirin Noor yang ditetapkan tersangka oleh KPK, ajukan praperadilan hingga akhirnya mengundurkan diri itu.

Awal Oktober 2024 lalu, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek pemerintah lingkup Pemprov Kalsel.

Penetapan tersangka Sahbirin Noor itu dilakukan bersama dengan 4 tersangka lain, dari pemerintahan yakni Ahmad Solhan, Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel, dan Agustya Febry, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, serta Ahmad, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, selaku pengepul uang/fee.

Dua orang lainnya yakni dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (swasta).

Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

“Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui ekatalog, demikian pointer disampaikan Tessa Mahardika, Jubir KPK kepada Arusbawah.co, Rabu (9/10/2024).

Usai ditetapkan tersangka itu, Sahbirin Noor kemudian melakukan upaya hukum.

Dia melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).

Pendaftaran praperadilan di PN Jaksel itu dilakukan pada 10 Oktober 2024, dengan nomor register 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Kasus berlanjut, surat perintah penangkapan atau sprinkap untuk Sahbirin Noor diterbitkan KPK.

Dikeluarkannya sprinkap itu disebabkan ketidakjelasan keberadaan dari Sahbirin Noor.

Kabar ini terungkap pada sidang permohonan praperadilan yang diajukan pihak Sahbirin Noor.

Dalam agenda sidang praperadilan itu, adalah jawaban KPK mengenai permohonan praperadilan Sahbirin Noor.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Nia menjelaskan KPK menetapkan Sahbirin Noor tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan. Langkah itu dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Dasar penetapan tersangkan untuk Sahbirin Noor pun disebut pihak KPK, sudah melewati dua alat bukti yang cukup.

Flyer banner ads

Dicari-cari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terpantau ada di Bumi Lambung Mangkurat.

Melansir Antara, Sahbirin Noor tampak pimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Kalsel yang ada di Banjarbaru.

Pria yang juga dikenal sebagai Paman Birin ini hadir dengan mengenakan pakaian dinas.

Apel tersebut diikuti oleh jajaran ASN di Lingkungan Pemprov Kalsel.

Di sana, Paman Birin sempat memberikan pesannya ketika memimpin apel.

“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya.

Dia juga menyampaikan agar seluruh masyarakat Kaltim bisa mendapatkan keselamatan dari Sang Pencipta.

“Sekali lagi, kita berdoa semoga kita semua, rakyat kita, Banua kita diselamatkan oleh Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” ujarnya di akhir pidato.

Dalam apel itu, Sahbirin Noor juga sempat menyalami para ASN usai berakhirnya apel.

Pada Selasa (12/11/2024), hakim tunggal untuk pembacaan putusan praperadilan di PN Jaksel, menyatakan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.

Hakim juga membatalkan sprindik untuk Sahbirin Noor itu.

“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

Dilanjutkan, bahwa tindakan KPK dalam penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka adalah semena-mena.

“Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal,” ucap hakim.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon,” sambung hakim.

Terbaru, Sahbirin Noor kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel.

Pengunduran diri Sahbirin Noor itu disampaikannya satu hari usai keluarnya putusan prapaeradilan PN Jaksel yang membebaskannya dari status tersangka KPK.

Dilansir dari Antara, Sahbirin Noor sampaikan pengunduran dirinya itu kepada ratusan ASN di Kantor Setdaprov Kalsel pada 13 Oktober 2024 lalu.

"Saya mengundurkan diri, pemberkasannya sudah diproses," ujarnya. (pra)

Tag

MORE