Kabar ini terungkap pada sidang permohonan praperadilan yang diajukan pihak Sahbirin Noor.
Dalam agenda sidang praperadilan itu, adalah jawaban KPK mengenai permohonan praperadilan Sahbirin Noor.
“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Nia menjelaskan KPK menetapkan Sahbirin Noor tersangka dengan tidak melakukan pemeriksaan. Langkah itu dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Dasar penetapan tersangkan untuk Sahbirin Noor pun disebut pihak KPK, sudah melewati dua alat bukti yang cukup.

Dicari-cari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terpantau ada di Bumi Lambung Mangkurat.
Melansir Antara, Sahbirin Noor tampak pimpin apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Kalsel yang ada di Banjarbaru.
Pria yang juga dikenal sebagai Paman Birin ini hadir dengan mengenakan pakaian dinas.
Apel tersebut diikuti oleh jajaran ASN di Lingkungan Pemprov Kalsel.
Di sana, Paman Birin sempat memberikan pesannya ketika memimpin apel.
“Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulilah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan agar seluruh masyarakat Kaltim bisa mendapatkan keselamatan dari Sang Pencipta.
Tag