Arus Publik

Pansus TJSL

5 Bulan Kerja, 16 Agenda, Puluhan Perusahaan Dipanggil, Pansus TJSL DPRD Kaltim Akhiri Masa Kerja dengan Sejumlah Catatan

Minggu, 31 Mei 2026 15:1

Ketua Pansus TJSL DRPD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin atau akrab disapa Ayub/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) (Kaltim) telah menuntaskan masa kerjanya setelah hampir lima bulan melakukan pembahasan terhadap tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Benua Etam.

Ketua Pansus TJSL DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, mengungkap selama masa kerja pansus, timnya melaksanakan sedikitnya 16 kegiatan yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, organisasi masyarakat, akademisi hingga kementerian di Jakarta.

Menurut Ayub sapaan akrabnya, Pansus TJSL dibentuk untuk membedah persoalan yang selama bertahun-tahun mengemuka dalam pengelolaan CSR perusahaan di Kaltim.

Mulai dari lemahnya pengawasan, minimnya transparansi, hingga program yang kerap berjalan sendiri tanpa terhubung dengan kebutuhan pembangunan daerah.

"Kami ingin memastikan program TJSL tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi benar-benar memberi dampak bagi masyarakat," kata Ayub, dalam penyampaiannya saat rapat paripurna TJSL pada, Senin (18/5/2026).

Pansus TJSL DPRD Kaltim Dibentuk untuk Membenahi Tata Kelola CSR Perusahaan

Pansus TJSL dibentuk melalui Keputusan DPRD Kaltim Nomor 60 Tahun 2025.

Awalnya masa kerja diberikan selama tiga bulan, sejak 15 Desember 2025 hingga 16 Maret 2026.

Namun, Ayub menyebut karena banyaknya persoalan yang ditemukan selama pembahasan, DPRD memperpanjang masa kerja pansus hingga 18 Mei 2026.

Sejak mulai bekerja, pansus langsung menggelar rapat internal pada 22 Desember 2025.

Pertemuan perdana itu digunakan untuk menyusun peta kerja, mengkaji berbagai regulasi, menghimpun data awal, sekaligus menyusun arah rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada pemerintah daerah.

Tahap berikutnya dilakukan pada 7 Januari 2026 melalui rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Di forum itu, pansus mencoba menyamakan persepsi mengenai substansi pengelolaan TJSL yang selama ini dinilai belum memiliki pola yang terintegrasi.

Masih di hari yang sama, pansus juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi masyarakat dan sejumlah pemangku kepentingan.

Berbagai kritik, masukan, hingga keluhan masyarakat terkait pelaksanaan CSR perusahaan dihimpun sebagai bahan evaluasi.

Puluhan Perusahaan Tambang dan Sawit Dipanggil Pansus TJSL

Memasuki pertengahan Januari, pansus mulai memanggil perusahaan-perusahaan yang selama ini menjadi pelaksana program TJSL.

Pada 10 hingga 13 Januari 2026, sejumlah perusahaan sektor pertambangan dimintai penjelasan mengenai pelaksanaan CSR mereka.

DPRD ingin mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran program, bentuk kegiatan yang dijalankan, hingga kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.

Pembahasan berlanjut pada 18 sampai 21 Januari 2026.

Kali ini, pansus mengundang perusahaan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit secara bersamaan.

Dari forum itu, DPRD berupaya memetakan peluang sinkronisasi program TJSL dengan agenda pembangunan pemerintah daerah.

 

Pansus Turun Lapangan hingga Konsultasi ke Kementerian di Jakarta

Setelah mengumpulkan berbagai data dari ruang rapat, pansus turun ke lapangan.

Pada 18 hingga 20 Februari 2026, anggota pansus melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan dan Kutai Timur.

Mereka meninjau langsung pelaksanaan program TJSL, mengklarifikasi data perusahaan, sekaligus melihat kondisi masyarakat penerima manfaat.

Hasil temuan lapangan kemudian diperdalam melalui konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri pada 23 sampai 26 Februari 2026.

Konsultasi itu dilakukan untuk memperjelas ruang kewenangan pemerintah provinsi dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan TJSL.

Temuan penting mulai muncul saat pansus melakukan rapat kerja dan uji petik lapangan pada 1 hingga 4 Maret 2026.

Menurut Husni, masih banyak perusahaan yang memandang TJSL sebatas bantuan sosial atau sumbangan sukarela.

"Masih banyak perusahaan yang memandang TJSL hanya sebatas bantuan sosial atau sumbangan sukarela, padahal program ini merupakan kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ayub.

Padahal regulasi nasional telah mengatur bahwa program itu merupakan kewajiban perusahaan, terutama melalui Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di sisi lain, pansus juga menemukan banyak program TJSL yang tidak nyambung dengan kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.

"Kami juga menemukan banyak program TJSL yang tidak nyambung dengan kebutuhan masyarakat. Perusahaan menjalankan programnya, tetapi sering kali tidak berangkat dari persoalan yang benar-benar dihadapi warga di sekitar wilayah operasionalnya," ungkap Ayub.

Banyak Program TJSL Dinilai Tidak Nyambung dengan Kebutuhan Masyarakat

Temuan itu kemudian dibahas kembali dalam rapat kerja dan RDPU di Balikpapan pada 7 hingga 9 Maret 2026.

Fokusnya adalah sinkronisasi data sekaligus merumuskan rekomendasi penguatan tata kelola TJSL untuk wilayah Balikpapan, Penajam Paser Utara dan Paser.

Agenda berikutnya berupa uji petik lapangan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser pada 10 sampai 12 Maret 2026.

DPRD ingin mengukur secara langsung efektivitas kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.

Setelah seluruh data terkumpul, pansus kembali menggelar rapat internal pada 6 April 2026.

Berbagai hasil pertemuan dengan OPD, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hasil kuesioner perusahaan hingga hasil studi banding dibedah satu per satu.

Proses evaluasi berlanjut melalui rapat kerja dan RDPU bersama perusahaan pertambangan, perkebunan dan OPD terkait pada 13 hingga 16 April 2026.

Forum ini digunakan untuk menguji hasil analisis pansus terhadap realisasi program TJSL yang telah dilaporkan perusahaan.

Pada akhir April, pansus bertolak ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

Pembahasan difokuskan pada aspek regulasi, pengawasan, dan sistem pelaporan TJSL yang berlaku secara nasional.

Konsultasi juga dilakukan ke Kementerian Sosial pada 5 hingga 7 Mei 2026 guna memperkaya materi rekomendasi yang akan disusun.

Tak hanya belajar dari kementerian, pansus juga melakukan studi tiru ke Provinsi Bali pada 11 hingga 14 Mei 2026.

Mereka mempelajari praktik digitalisasi pengelolaan TJSL, sistem pelaporan berbasis teknologi, hingga pola pengawasan yang diterapkan pemerintah daerah setempat.

Pansus Akhiri Masa Kerja dengan Sejumlah Catatan Penting

Seluruh rangkaian kerja itu kemudian ditutup melalui rapat final pada 16 Mei 2026.

Dalam rapat itu, pansus TJSL merumuskan rekomendasi akhir yang menjadi kesimpulan dari lima bulan pembahasan.

Bagi Ayub, satu benang merah yang muncul dari seluruh rangkaian agenda itu adalah masih lemahnya sinkronisasi antara program CSR perusahaan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

Padahal, kata dia, nilai dana TJSL yang beredar di Kaltim setiap tahun sangat besar.

"Tanpa pengawasan yang kuat, transparansi yang memadai, dan arah kebijakan yang jelas, dana tersebut berpotensi tidak memberikan dampak maksimal bagi masyarakat," demikian kata Ayub.

(wan)

 

Tag

MORE