Arus Publik

48 Kendaraan Dinas yang Belum Kembali ke Pemprov Kaltim Ditaksir Bernilai Lebih dari Rp3 Miliar

ILUSTRASI - Potret kendaraan roda empat/ Pexels

ARUSBAWAH.CO -  Adanya 48 kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang hingga kini belum ditarik kembali ke organisasi perangkat daerah (OPD) ternyata tidak hanya menjadi persoalan administrasi aset.

Jika mengacu pada kisaran harga pasar kendaraan bekas berdasarkan jenis dan tahun produksinya, total nilai puluhan kendaraan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Data itu tercantum dalam lampiran Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

Dalam lampiran bertajuk Perincian Kendaraan Dinas yang Dikuasai oleh Pihak Lain dan Belum Dilakukan Penarikan, tercatat sebanyak 48 unit kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak lain dengan status penyelesaian "Belum Ditarik ke SKPD".

Terbanyak Berasal dari Dinas PUPR

Berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menjadi perangkat daerah dengan jumlah kendaraan yang belum kembali paling banyak.

Sedikitnya terdapat 12 unit kendaraan yang tercatat masih berada di luar penguasaan pemerintah daerah.

Jenis kendaraan yang masuk daftar cukup beragam, mulai dari Daihatsu Taft F70 hingga F74, Daihatsu Hiline, Toyota Kijang, Kia Sportage, hingga Toyota Land Cruiser.

Selain Dinas PUPR, kendaraan yang belum ditarik juga tersebar di sejumlah OPD lain seperti Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sejumlah biro di lingkungan Sekretariat Daerah, hingga BPKAD.

Didominasi Toyota Kijang dan Avanza

Dari total 48 unit kendaraan yang masuk dalam daftar temuan, sebagian besar merupakan Toyota Kijang keluaran akhir 1990-an hingga awal 2000-an.

Terdapat pula beberapa unit Toyota Avanza produksi 2005 hingga 2013 yang masih tercatat belum kembali ke SKPD.

Selain kendaraan operasional umum, daftar tersebut juga memuat kendaraan yang memiliki nilai pasar relatif tinggi, seperti Toyota Land Cruiser tahun 2002 dan Toyota Zenix tahun 2023.

Toyota Zenix menjadi kendaraan termuda dalam daftar temuan, sementara sebagian besar kendaraan lainnya merupakan produksi tahun 1996 hingga 2005.

 

Estimasi Nilai Aset Lebih dari Rp3 Miliar

Berdasarkan penelusuran harga pasar kendaraan bekas dengan tipe dan tahun produksi yang serupa pada 2026, nilai aset yang belum kembali tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar.

Perhitungan konservatif menunjukkan:

  • Toyota Kijang sekitar 28 unit dengan estimasi nilai Rp40 juta–Rp80 juta per unit.
  • Toyota Avanza sekitar 6 unit dengan estimasi nilai Rp70 juta–Rp120 juta per unit.
  • Daihatsu Taft dan Hiline sekitar 8 unit dengan kisaran nilai Rp40 juta–Rp80 juta per unit.
  • Mitsubishi 4x4, Kia Sportage, Toyota Land Cruiser, dan Toyota Zenix memiliki nilai yang lebih tinggi dibanding kendaraan operasional biasa.

Dengan asumsi harga pasar tersebut, total nilai aset kendaraan yang masih tercatat belum kembali diperkirakan berada pada kisaran Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.

Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan harga pasar kendaraan bekas dan bukan nilai buku aset yang tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah.

Sejumlah Kendaraan Masih Dikuasai Pensiunan

Dokumen pemeriksaan juga mencatat beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pensiunan.

Salah satunya tercatat pada Sekretariat Daerah Biro Administrasi Pembangunan dengan keterangan kendaraan berada dalam penguasaan pensiunan yang identitasnya tidak diketahui secara pasti.

Selain itu terdapat sejumlah kendaraan lain pada UPTD Balai Pelatihan Kesehatan, Dinas PUPR, dan UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II yang juga tercatat masih dikuasai pensiunan.

Meski demikian, lampiran pemeriksaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan kendaraan-kendaraan tersebut belum berhasil ditarik kembali oleh pemerintah daerah.

Seluruh Kendaraan Berstatus Belum Ditarik

Menariknya, seluruh kendaraan dalam daftar memiliki progres penyelesaian yang sama, yakni "Belum Ditarik ke SKPD".

Kolom terkait Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan dalam tabel tersebut juga belum menunjukkan keterangan tindak lanjut yang tercantum secara rinci.

Temuan ini menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan barang milik daerah.

Sebagai aset negara, kendaraan dinas seharusnya berada dalam penguasaan pemerintah untuk mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

(pra)

 

 

Tag

MORE