Salah satunya tercatat pada Sekretariat Daerah Biro Administrasi Pembangunan dengan keterangan kendaraan berada dalam penguasaan pensiunan yang identitasnya tidak diketahui secara pasti.
Selain itu terdapat sejumlah kendaraan lain pada UPTD Balai Pelatihan Kesehatan, Dinas PUPR, dan UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Wilayah II yang juga tercatat masih dikuasai pensiunan.
Meski demikian, lampiran pemeriksaan tersebut tidak menjelaskan secara rinci alasan kendaraan-kendaraan tersebut belum berhasil ditarik kembali oleh pemerintah daerah.
Seluruh Kendaraan Berstatus Belum Ditarik
Menariknya, seluruh kendaraan dalam daftar memiliki progres penyelesaian yang sama, yakni "Belum Ditarik ke SKPD".
Kolom terkait Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan dalam tabel tersebut juga belum menunjukkan keterangan tindak lanjut yang tercantum secara rinci.
Temuan ini menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam pengelolaan barang milik daerah.
Sebagai aset negara, kendaraan dinas seharusnya berada dalam penguasaan pemerintah untuk mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
(pra)
- Terbanyak di Dinas PUPR, Ada 48 Unit Kendaraan Dinas Pemprov Kaltim yang Belum Dikembalikan ke SKPD (Data LHP BPK 2025)
- Sungai Mahakam Jadi "Selat Hormuz" Batubara, Rp864 Triliun Mengalir Setiap Tahun, Kaltim Hanya Kebagian Rp8,56 Triliun
- Potret Gedung Pelayanan Jantung Awang Faroek Tower di Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rudy Mas'ud Mau Resmikan Hari Ini
Tag




