“Kami menerima LHP BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Selama ini pengelolaan IUP dan pengawasan lingkungan memang menjadi kewenangan pusat,” ujar Seno Aji saat diwawancarai dihari yang sama.
Kata Seno, persoalan utama bukan pada lemahnya kinerja daerah, melainkan keterbatasan regulasi di daerah.
Karena itu, Pemprov Kaltim akan segera menyurati kementerian terkait agar sebagian kewenangan pengawasan bisa dikembalikan ke daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian supaya pengawasan bisa lebih baik dan daerah tidak hanya jadi penonton,” katanya.
Air Tanah, Lubang Tambang, dan PAD Jadi Atensi Pemprov Kaltim
Lebih jauh, Seno Aji juga menaruh perhatian lebih atas dampak yang paling dirasakan masyarakat, salah satunya lemahnya pengawasan penggunaan air tanah oleh perusahaan tambang batu bara.
Kondisi itu dinilai mengancam sumber air sekaligus menggerus potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain air tanah, pengelolaan lubang bekas tambang batu bara, reklamasi, serta jaminan lingkungan juga menjadi atensinya.
Kata dia, ratusan lubang tambang masih dibiarkan tanpa kepastian pemulihan.
Menurut Seno, dengan lebih dari 400 IUP yang masih aktif, Pemprov Kaltim segera menurunkan Dinas ESDM untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Langkah itu diambil agar Pemprov dan Kabupaten tidak terus berada di posisi pasif, sementara dampak tambang terus dirasakan masyarakat dan lingkungan.
“Sorotan kami mencakup lebih dari 400 IUP yang masih beroperasi di Kalimantan Timur. Karena itu, kami akan meminta Dinas ESDM segera turun ke lapangan melakukan roadshow ke perusahaan-perusahaan tambang yang saat ini aktif,” demikian pungkas Seno Aji.
(wan)
Tag




