Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran lingkungan, pemerintah daerah tidak bisa langsung bertindak.
BPK Rekomendasikan Skema Cross Cutting Pengawasan Tambang
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan skema koordinasi lintas kewenangan atau cross cutting.
Pemprov Kaltim diminta aktif terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kementerian ESDM agar terus ikut terlibat dalam pengawasan tambang.
BPK juga memberi tenggat waktu 60 hari kepada Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi LHP tersebut.
Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan tepat waktu, sesuai aturan maka BPK dapat mendorong penanganan lanjutan.
Bahkan, temuan bisa diproses lebih jauh apabila mengarah pada potensi kerugian negara.
22 Tim BPK Audit 18 Provinsi Wilayah Timur
Pada semester II pemeriksaan ini, BPK telah menurunkan 22 tim untuk mengaudit 18 perwakilan provinsi di wilayah timur Indonesia.
Untuk Kalimantan Timur sendiri, dua tim diterjunkan di tingkat provinsi dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan fokus lingkungan hidup dan kehutanan.

Wagub Kaltim Akui Daerah Minim Kewenangan Pengawasan Tambang
Menanggapi temuan BPK, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji mengakui bahwa pengawasan pertambangan dan lingkungan selama ini masih didominasi kewenangan pemerintah pusat.
Tag



