Arus Publik

400 Lebih IUP di Kaltim Diaudit, BPK Ungkap Pengawasan Tambang Lemah dan Daerah Tak Punya Kuasa

400 izin usaha pertambangan (IUP) Masuk Laporan BPK

Rabu, 21 Januari 2026 20:56

Kolase Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto dengan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap lemahnya pengawasan pertambangan yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan kawasan hutan di Kaltim.

Temuan itu muncul di tengah masih aktifnya lebih dari 400 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kaltim.

Ratusan IUP itu hampir seluruhnya masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan sektor pertambangan tahun 2023 hingga Triwulan III 2025.

LHP BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang di Kaltim

LHP itu diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/1/2025).

“Yang kami periksa adalah kepatuhan pengelolaan lingkungan dan kehutanan di area pertambangan. Faktanya, kewenangan besar ada di pusat dan belum efektif dijalankan di daerah,” kata Suharyanto saat ditemui awak media usai penyerahan.

BPK menilai, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak berdaya ketika kerusakan lingkungan terjadi di wilayahnya sendiri.

Padahal, dampak tambang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

“Daerah yang merasakan langsung dampaknya, tapi kewenangannya sangat terbatas,” tegas Suharyanto.

 

Audit Tambang Cakup Galian C hingga MBLB Dekat Permukiman

Audit BPK mencakup seluruh jenis tambang, mulai dari tambang batu bara, galian C, hingga mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang banyak beroperasi dekat permukiman warga.

Seluruh aktivitas itu dinilai berpotensi merusak lingkungan akibat pengawasan lemah.

Namun di sisi lain, inspektur tambang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran lingkungan, pemerintah daerah tidak bisa langsung bertindak.

BPK Rekomendasikan Skema Cross Cutting Pengawasan Tambang

Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan skema koordinasi lintas kewenangan atau cross cutting.

Pemprov Kaltim diminta aktif terus berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kementerian ESDM agar terus ikut terlibat dalam pengawasan tambang.

BPK juga memberi tenggat waktu 60 hari kepada Pemprov Kaltim untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi LHP tersebut.

Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Jika rekomendasi tersebut tidak dijalankan tepat waktu, sesuai aturan maka BPK dapat mendorong penanganan lanjutan.

Bahkan, temuan bisa diproses lebih jauh apabila mengarah pada potensi kerugian negara.

22 Tim BPK Audit 18 Provinsi Wilayah Timur

Pada semester II pemeriksaan ini, BPK telah menurunkan 22 tim untuk mengaudit 18 perwakilan provinsi di wilayah timur Indonesia.

Untuk Kalimantan Timur sendiri, dua tim diterjunkan di tingkat provinsi dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan fokus lingkungan hidup dan kehutanan.

FLYER - Ucapan Selamat Hari Jadi untuk Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda/ HO to Arusbawah.co

 

Wagub Kaltim Akui Daerah Minim Kewenangan Pengawasan Tambang

Menanggapi temuan BPK, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji mengakui bahwa pengawasan pertambangan dan lingkungan selama ini masih didominasi kewenangan pemerintah pusat.

“Kami menerima LHP BPK dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi. Selama ini pengelolaan IUP dan pengawasan lingkungan memang menjadi kewenangan pusat,” ujar Seno Aji saat diwawancarai dihari yang sama.

Kata Seno, persoalan utama bukan pada lemahnya kinerja daerah, melainkan keterbatasan regulasi di daerah.

Karena itu, Pemprov Kaltim akan segera menyurati kementerian terkait agar sebagian kewenangan pengawasan bisa dikembalikan ke daerah.

“Kami akan berkoordinasi dengan kementerian supaya pengawasan bisa lebih baik dan daerah tidak hanya jadi penonton,” katanya.

Air Tanah, Lubang Tambang, dan PAD Jadi Atensi Pemprov Kaltim

Lebih jauh, Seno Aji juga menaruh perhatian lebih atas dampak yang paling dirasakan masyarakat, salah satunya lemahnya pengawasan penggunaan air tanah oleh perusahaan tambang batu bara.

Kondisi itu dinilai mengancam sumber air sekaligus menggerus potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Selain air tanah, pengelolaan lubang bekas tambang batu bara, reklamasi, serta jaminan lingkungan juga menjadi atensinya.

Kata dia, ratusan lubang tambang masih dibiarkan tanpa kepastian pemulihan.

Menurut Seno, dengan lebih dari 400 IUP yang masih aktif, Pemprov Kaltim segera menurunkan Dinas ESDM untuk melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Langkah itu diambil agar Pemprov dan Kabupaten tidak terus berada di posisi pasif, sementara dampak tambang terus dirasakan masyarakat dan lingkungan.

“Sorotan kami mencakup lebih dari 400 IUP yang masih beroperasi di Kalimantan Timur. Karena itu, kami akan meminta Dinas ESDM segera turun ke lapangan melakukan roadshow ke perusahaan-perusahaan tambang yang saat ini aktif,” demikian pungkas Seno Aji.

(wan)

 

Tag

MORE