ARUSBAWAH.CO - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur mengungkap lemahnya pengawasan pertambangan yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan kawasan hutan di Kaltim.
Temuan itu muncul di tengah masih aktifnya lebih dari 400 izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di Kaltim.
Ratusan IUP itu hampir seluruhnya masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan sektor pertambangan tahun 2023 hingga Triwulan III 2025.
LHP BPK Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang di Kaltim
LHP itu diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (21/1/2025).
“Yang kami periksa adalah kepatuhan pengelolaan lingkungan dan kehutanan di area pertambangan. Faktanya, kewenangan besar ada di pusat dan belum efektif dijalankan di daerah,” kata Suharyanto saat ditemui awak media usai penyerahan.
BPK menilai, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak berdaya ketika kerusakan lingkungan terjadi di wilayahnya sendiri.
Padahal, dampak tambang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
“Daerah yang merasakan langsung dampaknya, tapi kewenangannya sangat terbatas,” tegas Suharyanto.
- Sosok Wanita Mengaku Mantan Istri Dirut Perusda Kaltim Kirim Surat ke Gubernur, Kuasa Hukum Menyayangkan
- Curhat Mahasiswi S2 ITK Viral, Unggah Info soal Beasiswa Gratispol Dibatalkan Setelah Satu Semester Berjalan
- Hasil Uji Beban Jembatan Mahulu Ditunggu, Kendaraan diatas 8 ton Tidak Boleh lewat Sementara
Audit Tambang Cakup Galian C hingga MBLB Dekat Permukiman
Audit BPK mencakup seluruh jenis tambang, mulai dari tambang batu bara, galian C, hingga mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang banyak beroperasi dekat permukiman warga.
Seluruh aktivitas itu dinilai berpotensi merusak lingkungan akibat pengawasan lemah.
Namun di sisi lain, inspektur tambang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Tag



