LBH mencatat sedikitnya 10 pengaduan terkait dana pengembalian (refund) UKT yang belum dibayarkan hingga kini.
LBH Samarinda Siapkan Langkah Advokasi Hukum
Di tengah situasi tersebut, LBH Samarinda menyiapkan langkah advokasi hukum secara bertahap.
Fadilah menegaskan, LBH Samarinda memposisikan diri sebagai pendamping mahasiswa.
“Langkah awal kami tempuh lewat jalur non-litigasi, seperti pengaduan resmi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.
Jika upaya itu tidak membuahkan hasil, LBH membuka opsi litigasi.
Salah satunya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan administratif yang dinilai merugikan mahasiswa, termasuk pembatalan sepihak dan keterlambatan pencairan dana.
Opsi Uji Materiil hingga Gugatan Warga Negara
LBH juga mempertimbangkan uji materiil Peraturan Gubernur yang menjadi dasar Beasiswa GratisPol ke Mahkamah Agung.
Dalam kajian awal, LBH menyoroti pembatasan usia penerima beasiswa serta pengecualian mahasiswa kelas malam, kelas pekerja, dan kelas khusus kelompok yang justru didominasi mahasiswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.
“Ini anomali kebijakan. Kelompok yang seharusnya jadi sasaran utama malah dikesampingkan,” tegas Fadilah.
Selain itu, LBH membuka opsi gugatan warga negara ke pengadilan negeri.
Gugatan ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian mahasiswa, tetapi juga mendorong perubahan kebijakan agar pelaksanaan program beasiswa lebih adil dan inklusif.
“Fokus kami memastikan hak atas pendidikan tidak dikorbankan oleh kebijakan yang justru melahirkan ketidakadilan baru,” kata Fadilah.
(wan)
Tag




