Masalah berikutnya terkait domisili.
Sejumlah mahasiswa yang sejak sekolah dasar hingga menengah atas berdomisili di Kalimantan Timur justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Selain itu, terjadi perubahan ketentuan daftar ulang yang mendadak.
Akun mahasiswa di-reset dan mereka diwajibkan mendaftar ulang, meski sebelumnya dinyatakan lolos.
“Keenam, mahasiswa kesulitan mendapat informasi karena narahubung penyelenggara tidak responsif,” kata Fadilah.
Mahasiswa dari Berbagai Kampus dan Jenjang Pendidikan
LBH Samarinda juga menghadirkan sejumlah mahasiswa yang terdampak langsung, di antaranya Zahra Khan, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), serta Mira dan Andriyanto dari Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Pengaduan tidak hanya datang dari mahasiswa S1 dan S2, tetapi juga jenjang doktoral.
Dana Tak Cair Berdampak pada Status Akademik Mahasiswa
Masalah pencairan dana berdampak langsung pada status akademik mahasiswa.
Fadilah menjelaskan, sejumlah kampus mitra menahan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara menyeluruh dan mengarahkan mahasiswa mendaftar GratisPol dengan janji biaya pendidikan akan ditanggung pemerintah.
Namun dalam praktiknya, ketika dana tak kunjung cair, sistem pembayaran justru terkunci.
Mahasiswa tidak bisa membayar UKT secara mandiri, termasuk mereka yang tidak mengikuti program beasiswa.
“Banyak yang akhirnya tertunda sidang, skripsi, proposal, sampai aktivitas akademik lainnya,” kata Fadilah.
Meski beberapa kampus mencoba menyiasati kondisi itu melalui kebijakan diskresi, kebuntuan administratif tetap terjadi.
Tag



