Arus Publik

Gratispol

39 Mahasiswa Lapor LBH Samarinda Soal GratisPol, Mengadu soal Dana Tak Cair

Senin, 2 Februari 2026 21:15

Konferensi pers LBH Samarinda terkait Laporan Mahasiswa atas keluhan program Gratispol/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Program GratisPol pendidikan mulai mendatangkan banyak keluhan dari kalangan Mahasiswa penerimanya.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menerima puluhan pengaduan mahasiswa yang mengaku dirugikan oleh tata kelola program Gratispol.

Dari pendampingan awal, LBH menemukan sedikitnya enam persoalan yang dilaporkan para mahasiswa dari berbagai kampus di Kaltim.

Masalah yang dilaporkan beragam, dari dana beasiswa yang tak kunjung cair, pembatalan kepesertaan secara sepihak, hingga urusan administrasi kampus yang berujung pada terhambatnya aktivitas akademik mahasiswa.

LBH Samarinda Terima 39 Pengaduan Mahasiswa GratisPol

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah Rahmatan Al Kafi, mengatakan hingga awal Februari 2026 terdapat 39 laporan resmi yang masuk ke Posko Pengaduan Beasiswa GratisPol.

Angka itu belum mencakup mahasiswa yang hanya berkonsultasi tanpa melapor secara formal.

“Banyak yang masih menunggu langkah pemerintah atau kebijakan dari kampusnya masing-masing,” kata Fadilah saat konferensi pers dengan awak media pada, Senin (2/2/2026).

Kata dia, persoalan ini bukan kasus terpisah.

LBH memperoleh informasi sekitar 300 mahasiswa Universitas Mulawarman memilih mundur dari program Beasiswa GratisPol.

Jumlah itu, kata Fadilah, baru satu contoh dari dampak yang lebih luas.

“Ini menunjukkan masalahnya bersifat sistemik,” ujarnya.

Enam Klaster Masalah Program Beasiswa GratisPol

Berdasarkan laporan yang masuk, LBH mengelompokkan pengaduan ke dalam enam klaster utama.

Pertama, dana bantuan tidak cair atau terlambat.

Kedua, pembatalan kepesertaan tanpa penjelasan kebijakan yang jelas.

Ketiga, gangguan teknis pada sistem dan laman pendaftaran.

Masalah berikutnya terkait domisili.

Sejumlah mahasiswa yang sejak sekolah dasar hingga menengah atas berdomisili di Kalimantan Timur justru dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Selain itu, terjadi perubahan ketentuan daftar ulang yang mendadak.

Akun mahasiswa di-reset dan mereka diwajibkan mendaftar ulang, meski sebelumnya dinyatakan lolos.

“Keenam, mahasiswa kesulitan mendapat informasi karena narahubung penyelenggara tidak responsif,” kata Fadilah.

 

Mahasiswa dari Berbagai Kampus dan Jenjang Pendidikan

LBH Samarinda juga menghadirkan sejumlah mahasiswa yang terdampak langsung, di antaranya Zahra Khan, mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), serta Mira dan Andriyanto dari Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).

Pengaduan tidak hanya datang dari mahasiswa S1 dan S2, tetapi juga jenjang doktoral.

Dana Tak Cair Berdampak pada Status Akademik Mahasiswa

Masalah pencairan dana berdampak langsung pada status akademik mahasiswa.

Fadilah menjelaskan, sejumlah kampus mitra menahan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) secara menyeluruh dan mengarahkan mahasiswa mendaftar GratisPol dengan janji biaya pendidikan akan ditanggung pemerintah.

Namun dalam praktiknya, ketika dana tak kunjung cair, sistem pembayaran justru terkunci.

Mahasiswa tidak bisa membayar UKT secara mandiri, termasuk mereka yang tidak mengikuti program beasiswa.

“Banyak yang akhirnya tertunda sidang, skripsi, proposal, sampai aktivitas akademik lainnya,” kata Fadilah.

Meski beberapa kampus mencoba menyiasati kondisi itu melalui kebijakan diskresi, kebuntuan administratif tetap terjadi.

LBH mencatat sedikitnya 10 pengaduan terkait dana pengembalian (refund) UKT yang belum dibayarkan hingga kini.

LBH Samarinda Siapkan Langkah Advokasi Hukum

Di tengah situasi tersebut, LBH Samarinda menyiapkan langkah advokasi hukum secara bertahap.

Fadilah menegaskan, LBH Samarinda memposisikan diri sebagai pendamping mahasiswa.

“Langkah awal kami tempuh lewat jalur non-litigasi, seperti pengaduan resmi dan audiensi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya.

Jika upaya itu tidak membuahkan hasil, LBH membuka opsi litigasi.

Salah satunya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan administratif yang dinilai merugikan mahasiswa, termasuk pembatalan sepihak dan keterlambatan pencairan dana.

Opsi Uji Materiil hingga Gugatan Warga Negara

LBH juga mempertimbangkan uji materiil Peraturan Gubernur yang menjadi dasar Beasiswa GratisPol ke Mahkamah Agung.

Dalam kajian awal, LBH menyoroti pembatasan usia penerima beasiswa serta pengecualian mahasiswa kelas malam, kelas pekerja, dan kelas khusus kelompok yang justru didominasi mahasiswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.

“Ini anomali kebijakan. Kelompok yang seharusnya jadi sasaran utama malah dikesampingkan,” tegas Fadilah.

Selain itu, LBH membuka opsi gugatan warga negara ke pengadilan negeri.

Gugatan ini tidak hanya bertujuan memulihkan kerugian mahasiswa, tetapi juga mendorong perubahan kebijakan agar pelaksanaan program beasiswa lebih adil dan inklusif.

“Fokus kami memastikan hak atas pendidikan tidak dikorbankan oleh kebijakan yang justru melahirkan ketidakadilan baru,” kata Fadilah.

(wan)

 

Tag

MORE