Sebagai informasi, berdasarkan surat Dirjen Minerba itu, penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya, yaitu:
- Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024
- Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025
- Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025
Dasar hukum sanksi ini merujuk pada:
- PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
- Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (pra)
Baca juga:
- Ratusan Perusahaan Tambang Dihentikan Sementara, Termasuk Kaltim? Beredar Potret Surat Dirjen Minerba 1533/MB.07/DJB.T/2025
- BREAKING NEWS – Kejati Kaltim Tetapkan Kadispora dan Eks Ketua DBON Tersangka Korupsi Hibah
- Ada Ruang Negosiasi! KPK Dalami Kasus Suap IUP ke Ketua Kadin Kaltim, Diduga Bukan Kali Pertama
Tag




