ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sanksi ini diberikan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, meski telah menerima peringatan tertulis tiga kali sebelumnya.
Surat sanksi nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 menyebutkan bahwa sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender.
Selama periode ini, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka.
Sanksi akan otomatis dibatalkan setelah perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.
Daftar Perusahaan Tambang yang Dikenai Sanksi
- CV Ayu Wulan Lestari
- CV Gudang Hitam Prima
- CV Karya Putra Bersama
- CV Mangkuraia
- CV Muhammad Haikal
- CV Rahmat
- CV Rahmat Nikmat
- Koperasi Banua Bersama
- Koperasi Pertambangan Mupakat
- Koperasi Pertanian Amanah Bersama
- KSU Cipta Karya Tani
- KSU Gelinggang Mandiri
- KSU Karya Desa
- KSU Putra Mahakam Mandiri
- KSU Tana Danum Taka
- KUD Padat Karya
- PT Alam Surya
- PT Ayus Putra Perkasa
- PT Borneo Indo Mineral
- PT Bramudana
- PT Dian Jaya Artha
- PT Energi Cahaya Industrutama
- PT Jaya Mineral
- PT Kevindo Ratu Mineral
- PT Lunto Bioenergi Prima
- PT Megatama Power Engineering
- PT Mitra Energi Agung
- PT Mitra Handayani Sejahtera
- PT Mitramega Ocean Global Indonesia
- PT Multi Sarana Perkasa
- PT Pelita Makmur Sejahtera
- PT Sela Bara
- PT Sentosa Bara Jaya Utama
- PT Surya Cipta Mahakam
- PT Tambang Mulia
- PT Zefina Bara Energi
Sebagai informasi, berdasarkan surat Dirjen Minerba itu, penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya, yaitu:
- Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024
- Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025
- Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025
Dasar hukum sanksi ini merujuk pada:
- PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
- Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (pra)
- Ratusan Perusahaan Tambang Dihentikan Sementara, Termasuk Kaltim? Beredar Potret Surat Dirjen Minerba 1533/MB.07/DJB.T/2025
- BREAKING NEWS – Kejati Kaltim Tetapkan Kadispora dan Eks Ketua DBON Tersangka Korupsi Hibah
- Ada Ruang Negosiasi! KPK Dalami Kasus Suap IUP ke Ketua Kadin Kaltim, Diduga Bukan Kali Pertama




