Arus Terkini

36 Perusahaan Tambang di Kaltim Kena Sanksi Stop Sementara, Disuruh Bayar Jaminan Reklamasi! Diberi Waktu 60 Hari

Senin, 22 September 2025 12:30

POTRET DAFTAR PERUSAHAAN DI SURAT DIRJEN MINERBA - Beberapa perusahaan yang masuk daftar di Surat Dirjen Minerba nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025/ ITS

ARUSBAWAH.CO -  Sebanyak 36 perusahaan tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim) mendapatkan sanksi penghentian sementara kegiatan penambangan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sanksi ini diberikan karena perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang, meski telah menerima peringatan tertulis tiga kali sebelumnya.

Surat sanksi nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 menyebutkan bahwa sanksi penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender.

Selama periode ini, perusahaan tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan mereka.

Sanksi akan otomatis dibatalkan setelah perusahaan menempatkan jaminan reklamasi sesuai ketentuan hingga tahun 2025.

Daftar Perusahaan Tambang yang Dikenai Sanksi

  1. CV Ayu Wulan Lestari
  2. CV Gudang Hitam Prima
  3. CV Karya Putra Bersama
  4. CV Mangkuraia
  5. CV Muhammad Haikal
  6. CV Rahmat
  7. CV Rahmat Nikmat
  8. Koperasi Banua Bersama
  9. Koperasi Pertambangan Mupakat 
  10. Koperasi Pertanian Amanah Bersama
  11. KSU Cipta Karya Tani
  12. KSU Gelinggang Mandiri
  13. KSU Karya Desa
  14. KSU Putra Mahakam Mandiri
  15. KSU Tana Danum Taka
  16. KUD Padat Karya
  17. PT Alam Surya
  18. PT Ayus Putra Perkasa
  19. PT Borneo Indo Mineral
  20. PT Bramudana
  21. PT Dian Jaya Artha
  22. PT Energi Cahaya Industrutama
  23. PT Jaya Mineral
  24. PT Kevindo Ratu Mineral
  25. PT Lunto Bioenergi Prima
  26. PT Megatama Power Engineering
  27. PT Mitra Energi Agung
  28. PT Mitra Handayani Sejahtera
  29. PT Mitramega Ocean Global Indonesia
  30. PT Multi Sarana Perkasa
  31. PT Pelita Makmur Sejahtera
  32. PT Sela Bara
  33. PT Sentosa Bara Jaya Utama
  34. PT Surya Cipta Mahakam
  35. PT Tambang Mulia
  36. PT Zefina Bara Energi

Sebagai informasi, berdasarkan surat Dirjen Minerba itu, penghentian sementara ini merupakan langkah lanjutan setelah perusahaan bersangkutan tidak menindaklanjuti tiga surat peringatan administratif sebelumnya, yaitu:

  • Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tanggal 10 Desember 2024
  • Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 16 Mei 2025
  • Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 5 Agustus 2025

Dasar hukum sanksi ini merujuk pada:

  • PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang
  • Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (pra)

 

 

Tag

MORE