Arus Publik

30 Anggota Senat Unmul Ketahuan Rangkap Jabatan, Abdunnur Akui Struktur Senat Harus Dirombak: 'Harus, Harus Merubah'

PENYERAHAN BERKAS - Petahana Rektor Unmul sekaligus Bakal calon rektor periode 2026-2030, Abdunnur menyerahkan berkas pencalonan kepada Ketua Pilrek, Mustofa Agung Sardjono beberapa waktu lalu/Arusbawah.co

Lebih lanjut, selain dugaan rangkap jabatan sekitar 30 anggota senat, Inspektorat Jenderal juga mendalami posisi Prof Hamdani yang diketahui menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU).

Kemudian, tim pemeriksa juga menyoroti Prof Mustofa Agung Sardjono yang disebut merangkap tiga posisi sekaligus, yakni Ketua Panitia Pilrek Unmul, Ketua Dewan Pertimbangan Unmul, dan Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rektor Unmul periode 2026-2030.

Posisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena pihak yang seharusnya menjaga netralitas pemilihan justru diduga berada di dalam struktur tim pemenangan petahana.

Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 Juga Menjadi Sorotan

Temuan lainnya menyangkut Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor yang diduga belum melalui mekanisme rapat pleno senat.

Empat persoalan itulah yang akhirnya membuat Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek memerintahkan penundaan sementara tahapan penyaringan calon Rektor Unmul.

Abdunnur Berharap Investigasi Tidak Mengganggu Jadwal Pilrek Unmul

Abdunnur berharap proses pemeriksaan Inspektorat tidak mengganggu jadwal pemilihan rektor yang harus selesai sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2026.

"Ya, kita berharap segera diselesaikan. Tergantung hasil investigasi kemudian kita menunggu arahan dari Kementerian melalui Dirjen untuk tindak lanjutnya," katanya.

Ia mengaku belum dapat memastikan apakah proses penyelesaian persoalan tersebut akan berlangsung cepat atau lambat.

Namun, ia berharap investigasi yang sedang berjalan tidak mengganggu tahapan Pilrek Unmul.

"Tentu kita berharap proses investigasi ini tidak mengganggu schedule. Tahapan proses yang tertunda adalah proses penyampaian misi itu," ujar Abdunnur.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek masih berlangsung dan belum diketahui kesimpulan akhir dari empat temuan yang menjadi sorotan tersebut.

(wan)

 

Tag

MORE