Arus Publik

30 Anggota Senat Unmul Ketahuan Rangkap Jabatan, Abdunnur Akui Struktur Senat Harus Dirombak: 'Harus, Harus Merubah'

PENYERAHAN BERKAS - Petahana Rektor Unmul sekaligus Bakal calon rektor periode 2026-2030, Abdunnur menyerahkan berkas pencalonan kepada Ketua Pilrek, Mustofa Agung Sardjono beberapa waktu lalu/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Temuan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan sekitar 30 anggota Senat Universitas Mulawarman (Unmul) berpotensi memicu perombakan komposisi senat.

Temuan Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengenai dugaan rangkap jabatan sekitar 30 anggota Senat Universitas Mulawarman membuka peluang terjadinya pergantian anggota senat.

Rektor Unmul Prof Abdunnur mengatakan penyesuaian harus dilakukan apabila hasil verifikasi dan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan Statuta Unmul yang baru.

"Dari aduan saja ada 30 kan. Saya pikir kalau harus sesuai dengan statuta yang baru memang harus merubah. Harus, harus merubah," kata Abdunnur saat ditemui redaksi Arusbawah.co di lantai 1 Gedung Rektorat Unmul, Kamis (18/6/2026).

Temuan Kemendiktisaintek Sebut Sekitar 30 Anggota Senat Unmul Rangkap Jabatan

Berdasarkan surat Kemendiktisaintek Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026, sekitar 30 anggota Senat Unmul dari unsur wakil dosen disebut merangkap jabatan sebagai pimpinan di lingkungan kampus.

Jumlah itu cukup besar. Sebab, total anggota Senat Unmul saat ini berjumlah 94 orang.

Artinya, hampir sepertiga anggota senat masuk dalam daftar yang dipersoalkan Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek.

Temuan 30 nama yang merangkap jabatan menjadi salah satu dari empat persoalan yang membuat tahapan penyaringan calon Rektor Unmul periode 2026-2030 dihentikan sementara.

Pasal 40 Statuta Unmul 2025 Larang Anggota Senat Merangkap Jabatan

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman, syarat anggota senat diatur dalam Pasal 40.

Pada pasal 40 ditegaskan bahwa anggota senat tidak boleh merangkap jabatan di perguruan tinggi lain maupun lembaga pemerintah atau swasta yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, Abdunnur mengakui apabila hasil investigasi membuktikan susunan senat saat ini tidak sesuai dengan statuta baru, maka perombakan tidak bisa dihindari.

 

Abdunnur Sebut Proses Pergantian Anggota Senat Unmul Tidak Lama

Menurut dia, proses penggantian anggota senat tidak membutuhkan waktu lama.

"Tidak lama," ujarnya saat ditanya berapa lama proses perombakan dapat dilakukan.

Abdunnur mengatakan mekanisme pergantian anggota senat sebenarnya cukup sederhana.

"Tinggal mengganti. Tinggal melakukan proses pemilihan di fakultasnya masing-masing dari anggota senat yang diputuskan tidak sesuai dengan statuta," katanya.

Meski begitu, ia belum dapat memastikan berapa jumlah anggota senat yang nantinya harus diganti.

Sebab, hingga saat ini masih berlangsung proses investigasi oleh Inspektorat Kemendiktisaintek.

"Jadi kita menunggu apakah 30 anggota senat itu semua atau sesuai dengan verifikasi senat dari rapat pleno kemarin hanya ada tiga atau bahkan lebih. Ini kita belum tahu," ujarnya.

Inspektorat Kemendiktisaintek Masih Selidiki Empat Persoalan Pilrek Unmul

Saat ini, Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat persoalan yang menjadi dasar penundaan tahapan pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030.

Pemeriksaan sudah berlangsung sejak 16 hingga 20 Juni 2026.

Lima Nama Pimpinan Unmul Menjadi Objek Pemeriksaan

Saat ini terdapat lima nama yang menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek yakni:

1. Prof Mustofa Agung Sardjono selaku Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul 2026-2030.

2. Prof Muh Amir sebagai Ketua Senat Unmul.

3. Prof Muhammad Noor selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unmul.

4. Prof Hamdani anggota senat yang juga menjabat Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU).

5. Prof Abdunnur sebagai Rektor Universitas Mulawarman (Unmul).

Selain Dugaan Rangkap Jabatan 30 Anggota Senat, Inspektorat Soroti Posisi Prof Hamdani dan Prof Mustofa Agung

Lebih lanjut, selain dugaan rangkap jabatan sekitar 30 anggota senat, Inspektorat Jenderal juga mendalami posisi Prof Hamdani yang diketahui menjabat sebagai Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU).

Kemudian, tim pemeriksa juga menyoroti Prof Mustofa Agung Sardjono yang disebut merangkap tiga posisi sekaligus, yakni Ketua Panitia Pilrek Unmul, Ketua Dewan Pertimbangan Unmul, dan Dewan Pengarah Tim Pemenangan Rektor Unmul periode 2026-2030.

Posisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan konflik kepentingan karena pihak yang seharusnya menjaga netralitas pemilihan justru diduga berada di dalam struktur tim pemenangan petahana.

Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 Juga Menjadi Sorotan

Temuan lainnya menyangkut Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penjaringan, Penyaringan dan Pemilihan Rektor yang diduga belum melalui mekanisme rapat pleno senat.

Empat persoalan itulah yang akhirnya membuat Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek memerintahkan penundaan sementara tahapan penyaringan calon Rektor Unmul.

Abdunnur Berharap Investigasi Tidak Mengganggu Jadwal Pilrek Unmul

Abdunnur berharap proses pemeriksaan Inspektorat tidak mengganggu jadwal pemilihan rektor yang harus selesai sebelum masa jabatannya berakhir pada Oktober 2026.

"Ya, kita berharap segera diselesaikan. Tergantung hasil investigasi kemudian kita menunggu arahan dari Kementerian melalui Dirjen untuk tindak lanjutnya," katanya.

Ia mengaku belum dapat memastikan apakah proses penyelesaian persoalan tersebut akan berlangsung cepat atau lambat.

Namun, ia berharap investigasi yang sedang berjalan tidak mengganggu tahapan Pilrek Unmul.

"Tentu kita berharap proses investigasi ini tidak mengganggu schedule. Tahapan proses yang tertunda adalah proses penyampaian misi itu," ujar Abdunnur.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek masih berlangsung dan belum diketahui kesimpulan akhir dari empat temuan yang menjadi sorotan tersebut.

(wan)

 

Tag

MORE