Arus Publik

30 Anggota Senat Unmul Ketahuan Rangkap Jabatan, Abdunnur Akui Struktur Senat Harus Dirombak: 'Harus, Harus Merubah'

PENYERAHAN BERKAS - Petahana Rektor Unmul sekaligus Bakal calon rektor periode 2026-2030, Abdunnur menyerahkan berkas pencalonan kepada Ketua Pilrek, Mustofa Agung Sardjono beberapa waktu lalu/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Temuan dugaan rangkap jabatan yang melibatkan sekitar 30 anggota Senat Universitas Mulawarman (Unmul) berpotensi memicu perombakan komposisi senat.

Temuan Direktorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengenai dugaan rangkap jabatan sekitar 30 anggota Senat Universitas Mulawarman membuka peluang terjadinya pergantian anggota senat.

Rektor Unmul Prof Abdunnur mengatakan penyesuaian harus dilakukan apabila hasil verifikasi dan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan Statuta Unmul yang baru.

"Dari aduan saja ada 30 kan. Saya pikir kalau harus sesuai dengan statuta yang baru memang harus merubah. Harus, harus merubah," kata Abdunnur saat ditemui redaksi Arusbawah.co di lantai 1 Gedung Rektorat Unmul, Kamis (18/6/2026).

Temuan Kemendiktisaintek Sebut Sekitar 30 Anggota Senat Unmul Rangkap Jabatan

Berdasarkan surat Kemendiktisaintek Nomor 443/DST/B.B1/KP.05.02/2026 tertanggal 10 Juni 2026, sekitar 30 anggota Senat Unmul dari unsur wakil dosen disebut merangkap jabatan sebagai pimpinan di lingkungan kampus.

Jumlah itu cukup besar. Sebab, total anggota Senat Unmul saat ini berjumlah 94 orang.

Artinya, hampir sepertiga anggota senat masuk dalam daftar yang dipersoalkan Direktorat Jenderal Kemendiktisaintek.

Temuan 30 nama yang merangkap jabatan menjadi salah satu dari empat persoalan yang membuat tahapan penyaringan calon Rektor Unmul periode 2026-2030 dihentikan sementara.

Pasal 40 Statuta Unmul 2025 Larang Anggota Senat Merangkap Jabatan

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 43 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Mulawarman, syarat anggota senat diatur dalam Pasal 40.

Pada pasal 40 ditegaskan bahwa anggota senat tidak boleh merangkap jabatan di perguruan tinggi lain maupun lembaga pemerintah atau swasta yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Karena itu, Abdunnur mengakui apabila hasil investigasi membuktikan susunan senat saat ini tidak sesuai dengan statuta baru, maka perombakan tidak bisa dihindari.

 

Abdunnur Sebut Proses Pergantian Anggota Senat Unmul Tidak Lama

Menurut dia, proses penggantian anggota senat tidak membutuhkan waktu lama.

Tag

MORE