"Tidak lama," ujarnya saat ditanya berapa lama proses perombakan dapat dilakukan.
Abdunnur mengatakan mekanisme pergantian anggota senat sebenarnya cukup sederhana.
"Tinggal mengganti. Tinggal melakukan proses pemilihan di fakultasnya masing-masing dari anggota senat yang diputuskan tidak sesuai dengan statuta," katanya.
Meski begitu, ia belum dapat memastikan berapa jumlah anggota senat yang nantinya harus diganti.
Sebab, hingga saat ini masih berlangsung proses investigasi oleh Inspektorat Kemendiktisaintek.
"Jadi kita menunggu apakah 30 anggota senat itu semua atau sesuai dengan verifikasi senat dari rapat pleno kemarin hanya ada tiga atau bahkan lebih. Ini kita belum tahu," ujarnya.
Inspektorat Kemendiktisaintek Masih Selidiki Empat Persoalan Pilrek Unmul
Saat ini, Tim Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat persoalan yang menjadi dasar penundaan tahapan pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030.
Pemeriksaan sudah berlangsung sejak 16 hingga 20 Juni 2026.
Lima Nama Pimpinan Unmul Menjadi Objek Pemeriksaan
Saat ini terdapat lima nama yang menjadi objek pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek yakni:
1. Prof Mustofa Agung Sardjono selaku Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Unmul 2026-2030.
2. Prof Muh Amir sebagai Ketua Senat Unmul.
3. Prof Muhammad Noor selaku Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) Unmul.
4. Prof Hamdani anggota senat yang juga menjabat Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU).
5. Prof Abdunnur sebagai Rektor Universitas Mulawarman (Unmul).




