Arus Publik

3 Wajah dan 3 Jawaban Berbeda Soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Kaltim

Senin, 23 Februari 2026 21:54

Kolase Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Sekretaris Daerah Sri Wahyuni/Arusbawah.co

Tiga pejabat Kaltim memberi pernyataan berbeda soal pengadaan mobil dinas gubernur Rp8,5 miliar

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bilang mobilnya ada di Jakarta

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebut harusnya dipakai di Kaltim

Sekda Sri Wahyuni justru sebut kendaraan itu untuk gubernur bisa menembus medan berat, bahkan masuk hutan

ARUSBAWAH.CO - Pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) yang disebut-sebut senilai Rp8,5 Miliar memunculkan pernyataan yang tidak sejalan dari tiga pejabat di lingkungan Pemprov dan DPRD Kaltim.

Rudy Mas’ud: “Mobil Pemprov Kaltim Itu Ada di Jakarta Bukan di Kaltim”

Ditemui redaksi Arusbawah.co, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengakui, sampai saat ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil dinas untuk dirinya di Kaltim. 

Ia menyebut kendaraan yang dipakainya sehari-hari adalah mobil milik pribadinya.

“Berkaitan dengan mobil, sampai hari ini Pemprov Kaltim belum menyediakan kami mobil untuk di Kalimantan Timur. Jadi tidak ada mobilnya, mobil yang ada hari ini adalah mobil pribadi kami pergunakan,” ujar Rudy kepada awak media pada Senin (23/2/2026).

Soal mobil dinas yang diadakan Pemprov, Rudy mengklaim unitnya saat ini berada di Jakarta, bukan di Kaltim. 

Ia beralasan, kegiatan kepala daerah banyak berlangsung di Jakarta untuk menunjang agenda pemerintahan dan menerima tamu, termasuk dari luar negeri. 

“Mobilnya ada di Jakarta. Mobilnya di sini enggak ada. Mobil di sini mobil saya pribadi,” tegasnya.

Menurutnya, sebagai kepala daerah, dirinya harus menjaga marwah Kaltim saat menerima tamu nasional maupun internasional.

“Masa iya kepala daerahnya pakai mobil ala kadarnya, jangan dong, jaga dong marwahnya Kaltim. Ini marwahnya Kaltim, marwahnya masyarakat Kalimantan Timur,” ucapnya.

Soal spesifikasi kendaraan, ia merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah

“Sesuai dengan Permendagri nomor 7 tahun 2006 bahwa pengendaraan mobil untuk kepala daerah jenis sedan adalah 3000 cc. Untuk jenis Jeep adalah 4200 cc. Mobil yang kami adakan hanya yang 3000 cc,” katanya.

Rudy juga menyatakan tidak ikut menentukan harga dari mobil tersebut. 

“Kami tidak mengikuti berapa harganya, kami hanya pesan mobilnya itu saja,” ujarnya. 

Rudy juga menyinggung aturan saat ditanya wartawan soal kapasitas mesin. 

Tag

MORE