Dan Kabupaten Paser memiliki 706 alat berat, terbanyak se-Kaltim.
Rendahnya Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Kendala Regulasi
Masalahnya, dari 124 perusahaan di Kaltim yang terdata, hanya 29 yang benar-benar ditetapkan pajaknya dan melakukan pembayaran sepanjang 2024.
Total penerimaan PAB berhenti di angka Rp1,14 miliar dari 241 unit alat berat.
Dari hasil wawancara BPK dengan pejabat pajak daerah, salah satu kendala utama pada saat itu belum terbitnya peraturan gubernur tentang dasar pengenaan PAB pada 2024.
Akibatnya, alat berat produksi sebelum 2024 belum dapat dipungut pajak.
Hanya unit keluaran 2024 yang bisa dikenakan pungutan dengan acuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024.
Potensi Penerimaan Pajak Alat Berat yang Belum Tergarap
Uji petik terhadap 15 perusahaan menunjukkan potensi penerimaan yang jauh lebih besar.
Terdapat 254 unit alat berat produksi 2024 dengan potensi pajak sekitar Rp6,86 miliar.
Selain itu, 661 unit produksi 2004–2024 diperkirakan bisa menyumbang Rp3,32 miliar jika nilai jual ditetapkan sesuai ketentuan.
Bahkan masih ada 1.892 unit dari 283 jenis alat berat produksi 2003-2024 yang nilai jualnya belum ditentukan.
Temuan itu menggambarkan adanya ruang besar yang belum tergarap dalam pemungutan Pajak Alat Berat di Kalimantan Timur.
Di sisi lain, pemerintah provinsi tetap memasang target Rp50 miliar pada 2026 sebagai bagian dari upaya mengejar PAD Rp10,7 triliun.
(wan)
Tag




