Skemanya, surat permohonan dikirim ke unit pelaksana teknis di 10 kabupaten/kota untuk mendata alat berat milik perusahaan.
Namun, kata BPK, Bapenda tidak memiliki laporan hasil pendataan tahun tersebut.
BPK menyebut, sejumlah perusahaan tidak merespons permintaan data.
Awalnya, sebagian perusahaan menolak dengan alasan mempertanyakan dasar hukum pungutan, karena saat itu belum ada peraturan daerah yang secara tegas mengatur Pajak Alat Berat.
Baru pada 4 Januari 2024, pemerintah provinsi menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian, pendataan kembali dilakukan pada 2024.
Hasilnya, dari 263 perusahaan di Kaltim yang diperkirakan memiliki alat berat, hanya 124 yang menyerahkan data, mencakup 2.586 unit alat berat.
Sebaran Data Alat Berat di Kabupaten dan Kota
Sebarannya beragam.
Kota Samarinda tercatat memiliki 81 unit alat berat.
Kota Balikpapan ada 34 unit alat berat.
Kota Bontang mencatat 188 unit alat berat.
Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi salah satu wilayah dengan jumlah besar, 431 alat berat.
Kemudian, Kabupaten Kutai Timur tercatat 6 unit alat berat.
Lalu, Kutai Barat juga mencatat 558 unit alat berat.
Selain itu, Kabupaten Berau juga mencatat 448 alat berat.
Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat dengan total 134 unit.
Tag



