ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di bawah kepemimpinan Gubernur Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji mematok target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp10,7 triliun pada 2026.
Angka itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2026.
Sebagian besar pemasukan diharapkan datang dari pajak daerah yang ditargetkan mencapai Rp9,06 triliun.
Salah satu di dalamnya ada Pajak Alat Berat (PAB) yang ditargetkan Pemprov menyumbang Rp50 miliar di 2026.
Di atas kertas, target itu tampak optimistis.
Tapi catatan pemeriksaan di periode sebelumnya, menunjukkan cerita berbeda.
Temuan Pemeriksaan BPK soal Realisasi Pajak Alat Berat 2024
Dihimpun redaksi Arusbawah.co dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Selasa (24/2/2026) Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2025, pemungutan Pajak Alat Berat (PAB) 2024 disebut belum berjalan optimal.
BPK menyebut Realisasi penerimaan masih jauh dari target.
LHP BPK 2025, Pemprov Kaltim mencatat realisasi pendapatan pajak daerah sebesar Rp8,59 triliun hingga akhir Desember 2024.
Namun, kontribusi Pajak Alat Berat hanya Rp1,14 miliar atau sekitar 2,28 persen dari target Rp50 miliar.
Pajak Alat Berat (PAB) sendiri merupakan pungutan atas kepemilikan alat berat yang menjadi kewenangan Pemprov, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Besaran pajak dihitung dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dikalikan tarif 0,2 persen.
Pendataan Alat Berat dan Respons Perusahaan
Upaya pendataan sebenarnya sudah dimulai oleh Bapenda Kaltim sejak 2023.
Skemanya, surat permohonan dikirim ke unit pelaksana teknis di 10 kabupaten/kota untuk mendata alat berat milik perusahaan.
Namun, kata BPK, Bapenda tidak memiliki laporan hasil pendataan tahun tersebut.
BPK menyebut, sejumlah perusahaan tidak merespons permintaan data.
Awalnya, sebagian perusahaan menolak dengan alasan mempertanyakan dasar hukum pungutan, karena saat itu belum ada peraturan daerah yang secara tegas mengatur Pajak Alat Berat.
Baru pada 4 Januari 2024, pemerintah provinsi menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kemudian, pendataan kembali dilakukan pada 2024.
Hasilnya, dari 263 perusahaan di Kaltim yang diperkirakan memiliki alat berat, hanya 124 yang menyerahkan data, mencakup 2.586 unit alat berat.
Sebaran Data Alat Berat di Kabupaten dan Kota
Sebarannya beragam.
Kota Samarinda tercatat memiliki 81 unit alat berat.
Kota Balikpapan ada 34 unit alat berat.
Kota Bontang mencatat 188 unit alat berat.
Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi salah satu wilayah dengan jumlah besar, 431 alat berat.
Kemudian, Kabupaten Kutai Timur tercatat 6 unit alat berat.
Lalu, Kutai Barat juga mencatat 558 unit alat berat.
Selain itu, Kabupaten Berau juga mencatat 448 alat berat.
Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat dengan total 134 unit.
Dan Kabupaten Paser memiliki 706 alat berat, terbanyak se-Kaltim.
Rendahnya Kepatuhan Pembayaran Pajak dan Kendala Regulasi
Masalahnya, dari 124 perusahaan di Kaltim yang terdata, hanya 29 yang benar-benar ditetapkan pajaknya dan melakukan pembayaran sepanjang 2024.
Total penerimaan PAB berhenti di angka Rp1,14 miliar dari 241 unit alat berat.
Dari hasil wawancara BPK dengan pejabat pajak daerah, salah satu kendala utama pada saat itu belum terbitnya peraturan gubernur tentang dasar pengenaan PAB pada 2024.
Akibatnya, alat berat produksi sebelum 2024 belum dapat dipungut pajak.
Hanya unit keluaran 2024 yang bisa dikenakan pungutan dengan acuan Permendagri Nomor 8 Tahun 2024.
Potensi Penerimaan Pajak Alat Berat yang Belum Tergarap
Uji petik terhadap 15 perusahaan menunjukkan potensi penerimaan yang jauh lebih besar.
Terdapat 254 unit alat berat produksi 2024 dengan potensi pajak sekitar Rp6,86 miliar.
Selain itu, 661 unit produksi 2004–2024 diperkirakan bisa menyumbang Rp3,32 miliar jika nilai jual ditetapkan sesuai ketentuan.
Bahkan masih ada 1.892 unit dari 283 jenis alat berat produksi 2003-2024 yang nilai jualnya belum ditentukan.
Temuan itu menggambarkan adanya ruang besar yang belum tergarap dalam pemungutan Pajak Alat Berat di Kalimantan Timur.
Di sisi lain, pemerintah provinsi tetap memasang target Rp50 miliar pada 2026 sebagai bagian dari upaya mengejar PAD Rp10,7 triliun.
(wan)




