Kewenangan Plt Terbatas, Sejumlah Kebijakan Strategis Berpotensi Tertunda
Persoalan ini bukan hanya soal administrasi birokrasi.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membatasi kewenangan seorang Plt.
Dalam Pasal 14 ayat (2), pejabat pelaksana tugas tidak dapat mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, kepegawaian, organisasi maupun alokasi anggaran.
Kondisi itu membuat sejumlah kebijakan penting berpotensi berjalan lebih lambat karena harus menunggu pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh.
Sejumlah Plt Merangkap Jabatan
Masalah lain muncul karena sebagian Plt juga merangkap jabatan.
Salah satu contohnya terdapat di Dinas Perkebunan Kaltim.
Jabatan Plt di instansi tersebut saat ini dipegang Ahmad Muzakkir yang juga menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Model kepemimpinan rangkap seperti ini disebut membuat beban kerja pejabat bertambah dan fokus organisasi menjadi terbagi.
Di sisi lain, status Plt yang bersifat sementara sering membuat arah kebijakan organisasi berjalan lebih hati-hati.
Tidak sedikit keputusan strategis ditunda karena menunggu pejabat definitif yang nantinya bertanggung jawab penuh terhadap program dan anggaran.
Karena itu, RDP yang digelar DPRD Kaltim pekan depan diperkirakan akan menjadi ruang bagi legislatif untuk meminta penjelasan langsung mengenai alasan belum terisinya 13 jabatan tersebut, sekaligus menguji komitmen Pemprov Kaltim yang sebelumnya menargetkan seluruh pengisian pejabat definitif selesai sebelum Juni 2026 berakhir.
(wan)
- Syarifatul Sya'diah Sebut Berau Tak Cuma Derawan, Sangkulirang-Mangkalihat Punya Gua Tapak Tangan Purba dan Puncak Ketepu
- Sungai Mahakam Jadi "Selat Hormuz" Batubara, Rp864 Triliun Mengalir Setiap Tahun, Kaltim Hanya Kebagian Rp8,56 Triliun
- BREAKINGNEWS - Ada Apa Rapat Tengah Malam di DPRD Kaltim? Digelar Tanpa Jadwal, Sekda Sri Wahyuni Hanya Jawab 'Silaturahmi Saja'
Tag




