Arus Publik

13 dari 47 OPD Pemprov Kaltim Masih Dipimpin Plt, Senin Depan DPRD Panggil Sekda Bahas Jabatan Kosong

UNDANGAN RDP - Senin 29 Juni Mendatang, DPRD Kaltim memanggil Sekda, Sri Wahyuni, Plt Kepala BKD, Yuli Fitriyanti serta Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan untuk hadir memberikan penjelasan terkait belum terisinya 13 jabatan di lingkungan Pemprov/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Sebanyak 13 dari 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pempro) Kalimantan Timur (Kaltim) hingga akhir Juni 2026 masih dipimpin pejabat pelaksana tugas (Plt).

Sebagian jabatan itu bahkan telah kosong sejak 2025.

Situasi itu kini masuk radar DPRD Kaltim.

DPRD Kaltim Jadwalkan RDP Bahas Kekosongan Jabatan Definitif

Komisi I DPRD Kaltim menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas banyaknya jabatan kepala perangkat daerah yang belum terisi pejabat definitif.

Agenda itu tertuang dalam surat bernomor 400.14.6/III-1587/Set.DPRD yang diterima redaksi Arusbawah.co.

Rapat akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda.

Dalam surat itu, DPRD meminta Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Yuli Fitriyanti serta Kepala Biro Organisasi Setda Kaltim, Iwan Setiawan untuk hadir memberikan penjelasan terkait belum terisinya sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemprov.

"Menugaskan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Plt Kepala BKD Provinsi Kalimantan Timur dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur," demikian isi surat tersebut.

Daftar 13 OPD Pemprov Kaltim yang Masih Dipimpin Plt

Data yang dihimpun Arusbawah.co menunjukkan, terdapat 13 OPD yang hingga kini masih dipimpin Plt.

Berikut 13 OPD yang masih di dipimpin PLT:

1. PLT Biro Pengadaan Barang dan Jasa;

2. PLT Biro Umum;

3. PLT Sekretariat DPRD;

4. PLT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

5. PLT RSUD Abdoel Wahab Sjahranie

6. PLT RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo

7. PLT Dinas Pemuda dan Olahraga;

8. PLT Dinas Kehutanan;

9. PLT Dinas Perkebunan;

10. PLT Badan Pendapatan Daerah;

11. PLT Badan Kepegawaian Daerah;

12. PLT Badan Penghubung.

13. PLT Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;

Jumlah itu setara hampir 28 persen dari total perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemprov Kaltim.

Padahal sebagian OPD tersebut menangani sektor strategis, mulai dari pendidikan, kesehatan, pendapatan daerah hingga pengelolaan sumber daya alam.

 

Rudy Mas'ud Targetkan Pengisian Jabatan Selesai Akhir Juni 2026

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud beberapa waktu lalu memastikan proses seleksi dan pengisian jabatan yang masih kosong sedang berjalan.

Menurut Rudy, seleksi terbuka dan penataan jabatan di lingkungan Pemprov masih berlangsung.

"Masih banyak yang kosong. Sabar, sebentar lagi. Mudah-mudahan sebelum akhir bulan ini selesai," kata Rudy kepada wartawan beberapa hari lalu.

Saat ditanya kapan pelantikan akan dilakukan, Rudy kembali menyebut proses tersebut ditargetkan rampung pada Juni 2026.

"Insyaallah akhir bulan ini selesai," ujarnya.

Namun hingga menjelang penghujung Juni, 13 OPD masih tercatat dipimpin pejabat sementara.

Kewenangan Plt Terbatas, Sejumlah Kebijakan Strategis Berpotensi Tertunda

Persoalan ini bukan hanya soal administrasi birokrasi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membatasi kewenangan seorang Plt.

Dalam Pasal 14 ayat (2), pejabat pelaksana tugas tidak dapat mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, kepegawaian, organisasi maupun alokasi anggaran.

Kondisi itu membuat sejumlah kebijakan penting berpotensi berjalan lebih lambat karena harus menunggu pejabat definitif yang memiliki kewenangan penuh.

Sejumlah Plt Merangkap Jabatan

Masalah lain muncul karena sebagian Plt juga merangkap jabatan.

Salah satu contohnya terdapat di Dinas Perkebunan Kaltim.

Jabatan Plt di instansi tersebut saat ini dipegang Ahmad Muzakkir yang juga menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.

Model kepemimpinan rangkap seperti ini disebut membuat beban kerja pejabat bertambah dan fokus organisasi menjadi terbagi.

Di sisi lain, status Plt yang bersifat sementara sering membuat arah kebijakan organisasi berjalan lebih hati-hati.

Tidak sedikit keputusan strategis ditunda karena menunggu pejabat definitif yang nantinya bertanggung jawab penuh terhadap program dan anggaran.

Karena itu, RDP yang digelar DPRD Kaltim pekan depan diperkirakan akan menjadi ruang bagi legislatif untuk meminta penjelasan langsung mengenai alasan belum terisinya 13 jabatan tersebut, sekaligus menguji komitmen Pemprov Kaltim yang sebelumnya menargetkan seluruh pengisian pejabat definitif selesai sebelum Juni 2026 berakhir.

(wan)

 

Tag

MORE