Sementara itu, Dinas Perhubungan mengaku telah menemukan dokumen sertifikat terkait lahan tersebut.
“Sudah ketemu sertifikatnya. Sudah saya serahkan ke wali kota,” kata Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat dihubungi di hari yang sama lewat telepon.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ditemukan, lahan di Teluk Bajau yang dimaksud bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
“Soal aset di Teluk Bajau itu memang bukan milik Pemkot,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, aset seluas 12,5 hektare milik Pemkot Samarinda di kawasan Teluk Bajau saat ini dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana air bersih oleh PDAM.
Sebelumnya, sebagian lahan tersebut seluas sekitar 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada PT Davindo Jaya Mandiri pada periode 2010–2015. (raf)
- Kinerja PAD Tahun Pertama Gubernur di Kalimantan: Rudy Mas’ud, Agustiar Sabran, dan Zainal Paliwang Belum Capai Target
- GratisPol Bikin Sempit Fiskal Bankeu untuk Kabupaten/ Kota? Sekda Sri Wahyuni: Kita Harus Realistis
- Realisasi APBD 2025 Samarinda: PAD 94%, Belanja Daerah Rp5,2 Triliun
- Sekda Samarinda Tegaskan Defender Hanya Sewa, Tapi Biayanya Tembus Miliaran
Tag




