ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan dokumen lama terkait kerja sama pemanfaatan lahan aset yang berada di kawasan Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Menariknya, lokasi dalam dokumen tersebut diduga berada di luar batas aset 12,5 hektare yang tercatat secara resmi milik Pemkot Samarinda.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan temuan dokumen tersebut menjadi alasan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lahan yang berlokasi di Teluk Bajau itu pada Rabu (1/4/2026) lalu.
“Pak Wali memperlihatkan bahwa ada dokumen lama, perjanjian sewa pemerintah kota dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan aset. Nah, itu yang kemudian kami telusuri,” ujar Yusdiansyah saat ditemui Arusbawah.co di Kantor BPKAD, Selasa (7/4/2026).
Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan peta aset, lokasi yang dimaksud dalam dokumen lama tersebut justru berada di luar area 12,5 hektare yang saat ini terdata sebagai aset pemerintah kota.
“Setelah kami bandingkan dengan peta aset, posisi lahan yang disebut dalam dokumen itu berada di luar dari 12,5 hektare. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami,” jelasnya.
Dokumen itu menunjukkan adanya perjanjian pemanfaatan lahan untuk aktivitas stockpile batubara, dan aktivitas fasilitas jetty.
“Posisi tanah itu berada di luar dari 12,5 hektare, tapi di sebelahnya persis. Dulu ada kerja sama untuk stockpile," ujarnya.
Yusdiansyah mengatakan, jika perjanjian tersebut benar dilakukan oleh pemerintah kota, maka harus ada dasar kepemilikan aset yang menjadi objek kerja sama. Karena itu, pihaknya kini menelusuri dokumen lama untuk memastikan status lahan tersebut.
“Logikanya, jika ada perjanjian antara pihak ketiga dan pemerintah kota, berarti pemerintah kota mewakili, menyewakan atas asetnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam dokumen tersebut disebutkan kerja sama terjadi antara pemerintah kota dengan perusahaan pihak ketiga yang dipimpin seorang direktur bernama mendiang Hery Susanto alias Abun.
Meski begitu, Yusdiansyah mengaku belum mengetahui secara pasti jangka waktu pemanfaatan lahan tersebut karena dirinya belum mempelajari dokumen perjanjian tersebut secara rinci.
Dirinya juga mengaku tak tahu pasti kapan perjanjian pemanfaatan lahan tersebut dibuat.
Dikatakan Yusdiansyah, dokumen yang ditemukan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, dengan pihak Hery Susanto.
"Ditandatangani Pemkot Samarinda dalam hal ini Wali Kota Achmad Amins dengan Hery Susanto atas pemanfaatan aset pemerintah kota untuk stockpile. Tapi itu di luar batas aset resmi,” ujar Yusdiansyah.
Perjanjian tersebut juga melibatkan OPD, yakni Dinas Perhubungan, mengingat lokasi lahan yang dimaksud berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan Sungai Mahakam dan berkaitan dengan aktivitas perairan.
“Kalau pemerintah kota melakukan perjanjian, berarti pemerintah kota mewakili aset. Nah itu yang sedang kami cek, apa dasar pemerintah kota saat itu melakukan kerja sama tersebut,” ujarnya.
Yusdiansyah menyebut, informasi sementara menunjukkan lahan tersebut telah berpindah kepemilikan dan bahkan kembali dijual kepada pihak lain.
Di lokasi itu juga terlihat aktivitas pembangunan yang diduga berkaitan dengan rencana pelabuhan bahan bakar minyak (BBM).
“Informasi yang kami dapat, lahan itu sudah beralih kepemilikan. Bahkan sudah dijual lagi ke pihak yang sekarang melakukan pembangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Perhubungan mengaku telah menemukan dokumen sertifikat terkait lahan tersebut.
“Sudah ketemu sertifikatnya. Sudah saya serahkan ke wali kota,” kata Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotmarulitua Manalu, saat dihubungi di hari yang sama lewat telepon.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan dokumen yang ditemukan, lahan di Teluk Bajau yang dimaksud bukan merupakan aset milik Pemerintah Kota Samarinda.
“Soal aset di Teluk Bajau itu memang bukan milik Pemkot,” tegasnya.
Sebagai informasi tambahan, aset seluas 12,5 hektare milik Pemkot Samarinda di kawasan Teluk Bajau saat ini dimanfaatkan untuk sarana dan prasarana air bersih oleh PDAM.
Sebelumnya, sebagian lahan tersebut seluas sekitar 5.000 meter persegi pernah disewakan kepada PT Davindo Jaya Mandiri pada periode 2010–2015. (raf)
- Kinerja PAD Tahun Pertama Gubernur di Kalimantan: Rudy Mas’ud, Agustiar Sabran, dan Zainal Paliwang Belum Capai Target
- GratisPol Bikin Sempit Fiskal Bankeu untuk Kabupaten/ Kota? Sekda Sri Wahyuni: Kita Harus Realistis
- Realisasi APBD 2025 Samarinda: PAD 94%, Belanja Daerah Rp5,2 Triliun
- Sekda Samarinda Tegaskan Defender Hanya Sewa, Tapi Biayanya Tembus Miliaran




