ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menemukan dokumen lama terkait kerja sama pemanfaatan lahan aset yang berada di kawasan Jalan Teluk Bajau, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.
Menariknya, lokasi dalam dokumen tersebut diduga berada di luar batas aset 12,5 hektare yang tercatat secara resmi milik Pemkot Samarinda.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan temuan dokumen tersebut menjadi alasan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan peninjauan lapangan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lahan yang berlokasi di Teluk Bajau itu pada Rabu (1/4/2026) lalu.
“Pak Wali memperlihatkan bahwa ada dokumen lama, perjanjian sewa pemerintah kota dengan pihak ketiga untuk pemanfaatan aset. Nah, itu yang kemudian kami telusuri,” ujar Yusdiansyah saat ditemui Arusbawah.co di Kantor BPKAD, Selasa (7/4/2026).
Namun, setelah dilakukan pencocokan dengan peta aset, lokasi yang dimaksud dalam dokumen lama tersebut justru berada di luar area 12,5 hektare yang saat ini terdata sebagai aset pemerintah kota.
“Setelah kami bandingkan dengan peta aset, posisi lahan yang disebut dalam dokumen itu berada di luar dari 12,5 hektare. Ini yang menjadi pertanyaan bagi kami,” jelasnya.
Dokumen itu menunjukkan adanya perjanjian pemanfaatan lahan untuk aktivitas stockpile batubara, dan aktivitas fasilitas jetty.
“Posisi tanah itu berada di luar dari 12,5 hektare, tapi di sebelahnya persis. Dulu ada kerja sama untuk stockpile," ujarnya.
Yusdiansyah mengatakan, jika perjanjian tersebut benar dilakukan oleh pemerintah kota, maka harus ada dasar kepemilikan aset yang menjadi objek kerja sama. Karena itu, pihaknya kini menelusuri dokumen lama untuk memastikan status lahan tersebut.
“Logikanya, jika ada perjanjian antara pihak ketiga dan pemerintah kota, berarti pemerintah kota mewakili, menyewakan atas asetnya,” ujarnya.
Tag



