Ia menjelaskan, dalam dokumen tersebut disebutkan kerja sama terjadi antara pemerintah kota dengan perusahaan pihak ketiga yang dipimpin seorang direktur bernama mendiang Hery Susanto alias Abun.
Meski begitu, Yusdiansyah mengaku belum mengetahui secara pasti jangka waktu pemanfaatan lahan tersebut karena dirinya belum mempelajari dokumen perjanjian tersebut secara rinci.
Dirinya juga mengaku tak tahu pasti kapan perjanjian pemanfaatan lahan tersebut dibuat.
Dikatakan Yusdiansyah, dokumen yang ditemukan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, dengan pihak Hery Susanto.
"Ditandatangani Pemkot Samarinda dalam hal ini Wali Kota Achmad Amins dengan Hery Susanto atas pemanfaatan aset pemerintah kota untuk stockpile. Tapi itu di luar batas aset resmi,” ujar Yusdiansyah.
Perjanjian tersebut juga melibatkan OPD, yakni Dinas Perhubungan, mengingat lokasi lahan yang dimaksud berada di kawasan yang berbatasan langsung dengan Sungai Mahakam dan berkaitan dengan aktivitas perairan.
“Kalau pemerintah kota melakukan perjanjian, berarti pemerintah kota mewakili aset. Nah itu yang sedang kami cek, apa dasar pemerintah kota saat itu melakukan kerja sama tersebut,” ujarnya.
Yusdiansyah menyebut, informasi sementara menunjukkan lahan tersebut telah berpindah kepemilikan dan bahkan kembali dijual kepada pihak lain.
Di lokasi itu juga terlihat aktivitas pembangunan yang diduga berkaitan dengan rencana pelabuhan bahan bakar minyak (BBM).
“Informasi yang kami dapat, lahan itu sudah beralih kepemilikan. Bahkan sudah dijual lagi ke pihak yang sekarang melakukan pembangunan,” ungkapnya.
Tag



