- YH – penjual batubara ilegal
- CH – rekan YH yang membantu proses penjualan
- MH – pembeli dan penjual ulang batubara dari tambang ilegal
Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“YH dan CH sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 14 Juli 2025. Sementara MH segera dipanggil untuk diperiksa,” jelas Nunung.
Barang Bukti: 351 Kontainer hingga Alat Berat
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi:
- 103 kontainer di Balikpapan
- 248 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
- 7 unit alat berat
- Dokumen-dokumen izin tambang palsu
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemberi dokumen izin IUP palsu serta pelaku di lapangan. (pra)
Baca juga:
Tag




