Setelah itu, batubara dikirim dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menggunakan dokumen palsu milik perusahaan tambang resmi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).
“Batubara itu seolah-olah berasal dari tambang resmi. Padahal sebenarnya hasil dari tambang liar,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Baca juga:
Kerugian Negara Mencapai Rp 5,7 Triliun
Nilai kerugian negara akibat tambang ilegal ini sangat besar. Totalnya ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun, terdiri dari:
- Rp 3,5 triliun kerugian karena deplesi batubara
- Rp 1,95 triliun kerusakan hutan dan kayu
- Rp 137,87 miliar dari kehilangan fungsi penyerap karbon
- Rp 121 miliar akibat kerusakan penyangga tanah (pengendali erosi)
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka:
Tag



