ARUSBAWAH.CO - Polisi mengungkap kasus besar tambang ilegal yang diduga beroperasi di kawasan strategis pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Barang bukti mencapai ratusan kontainer dan kerugian negara ditaksir menembus triliunan rupiah.
Ratusan kontainer tersebut termasuk di antaranya, kontainer yang ada di Balikpapan.
Tambang Ilegal di Kawasan Konservasi Bukit Soeharto
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menemukan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Taman Raya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara—tepat di jantung kawasan penyangga IKN.
Pengungkapan dilakukan setelah penyelidikan pada 23–27 Juni 2025 berdasarkan laporan masyarakat soal aktivitas tambang tanpa izin resmi.
Direktur Dittipidter, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam video konferensi pers menyebutkan bahwa tambang ilegal ini telah beroperasi sejak 2016 dan menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 160 hektare.
Modus Licik dan Pemalsuan Dokumen Izin Tambang
Nunung menjelaskan bahwa para pelaku membeli batubara dari lokasi tambang ilegal, lalu mengangkutnya ke stockroom untuk dikemas ke dalam karung dan dimuat dalam kontainer.
Setelah itu, batubara dikirim dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya menggunakan dokumen palsu milik perusahaan tambang resmi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan).
“Batubara itu seolah-olah berasal dari tambang resmi. Padahal sebenarnya hasil dari tambang liar,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (17/7/2025).
Kerugian Negara Mencapai Rp 5,7 Triliun
Nilai kerugian negara akibat tambang ilegal ini sangat besar. Totalnya ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun, terdiri dari:
- Rp 3,5 triliun kerugian karena deplesi batubara
- Rp 1,95 triliun kerusakan hutan dan kayu
- Rp 137,87 miliar dari kehilangan fungsi penyerap karbon
- Rp 121 miliar akibat kerusakan penyangga tanah (pengendali erosi)
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka:
- YH – penjual batubara ilegal
- CH – rekan YH yang membantu proses penjualan
- MH – pembeli dan penjual ulang batubara dari tambang ilegal
Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
“YH dan CH sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 14 Juli 2025. Sementara MH segera dipanggil untuk diperiksa,” jelas Nunung.
Barang Bukti: 351 Kontainer hingga Alat Berat
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi:
- 103 kontainer di Balikpapan
- 248 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya
- 7 unit alat berat
- Dokumen-dokumen izin tambang palsu
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemberi dokumen izin IUP palsu serta pelaku di lapangan. (pra)




