Pada 12 Oktober 2025, tim advokasi mencatat masih ada truk batubara berlogo Party Logistics yang melintas di jalur nasional Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, menuju Kalimantan Selatan.
Truk itu berasal dari bekas tambang PT TMJ.
“Artinya jelas: penahanan MT bukan soal hukum, tapi cara busuk untuk meredam perlawanan warga. Tambang ilegal masih jalan, sementara pejuang lingkungan dipenjara,” tegas Irfan.
Tim Advokasi Desak Pembebasan MT
Padahal, praktik hauling di jalan umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Itu pelanggaran nyata. Tapi kenapa aparat diam? Karena kepentingan ekonomi jauh lebih kuat dari nyawa dan keadilan rakyat,” ujarnya.
Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate kini menuntut Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro untuk menghentikan seluruh upaya kriminalisasi dan membebaskan MT tanpa syarat.
“Kami mendesak Kapolda dan Kapolres menegakkan hukum dengan benar. Tangkap pelaku pembunuhan sesungguhnya dan hentikan rekayasa kasus yang menjadikan MT kambing hitam,” tegas Irfan.
Mereka juga meminta kejaksaan menjalankan peran pengawasan dengan independen.
"Jaksa jangan jadi alat untuk membungkam rakyat. Menahan MT berarti menahan suara warga yang menuntut hak atas lingkungan yang bersih dan aman,” pungkasnya.
(wan)
Tag




