Arus Publik

Yang Janggal soal Warga Muara Kate Ditahan Polisi! Tim Advokasi: MT Tak Sakit Tapi Diisolasi di RS

Jumat, 7 November 2025 20:31

KONFERENSI PERS - Tim Advokasi Lawan kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate gelar konferensi pers di Balikpapan pada, Jumat (7/11/2025) siang/ Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Di balik perjuangan warga Muara Kate, Kabupaten Paser, melawan tambang batubara ilegal, terselip kisah getir seorang pejuang lingkungan yang kini mendekam di balik jeruji besi.

Namanya Misran Toni (MT).

Ia ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan sejak 17 Juli 2025, dan telah ditahan selama 115 hari di Polda Kalimantan Timur.

Namun, bagi masyarakat yang mengenalnya, menyebut MT bukan pembunuh.

MT disebut simbol perlawanan rakyat terhadap aktivitas hauling batubara ilegal yang merusak kampung mereka.

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate menilai, kasus ini sarat rekayasa dan pelanggaran hukum.

“Kami menilai penahanan terhadap Misran Toni adalah bentuk kriminalisasi yang nyata. Ini cara aparat menekan perjuangan rakyat yang menolak tambang ilegal,” tegas Muhammad Irfan Ghazi dari LBH Samarinda saat konferensi pers di Balikpapan, Jumat (7/11/2025) siang.

Pembantaran yang Dinilai Tidak Sah

Menurut catatan advokasi, masa tahanan MT semestinya berakhir 12 November 2025 sesuai perpanjangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor 91/Pen.Pid/2025/PN.Tgt.

Namun, pada 22 Oktober, MT justru dikeluarkan sementara selama delapan hari dengan status terbantar, bukan bebas bersyarat.

Setelah itu, penyidik kembali menahannya hingga 18 November 2025, berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/95/X/RES1.6/2025/Reskrim.

“Pembantaran itu tidak sah. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989, pembantaran hanya boleh dilakukan untuk tahanan yang perlu perawatan medis. MT tidak sedang sakit, tapi justru diisolasi di rumah sakit selama delapan hari untuk kepentingan penyidikan,” jelas Irfan.

 

Istri Dilarang Menjenguk Suami di RS

Data tim Advokasi menunjukkan, selama masa pembantaran di RS Atma Husada Samarinda, MT tak diizinkan bertemu keluarga.

Pada 26 Oktober lalu, istrinya yang menempuh perjalanan sejauh 300 kilometer selama 10 jam dari Muara Kate, ditolak menjenguk dengan alasan observasi penyidikan.

“Ini penyiksaan psikis yang sistematis. MT bukan sakit, tapi sengaja dibungkam dan dipaksa menyerah. Pembantaran itu justru memperpanjang masa tahanannya delapan hari. Ini bentuk manipulasi hukum,” tegas Irfan.

Tim Advokasi menyebut tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Mereka menilai pembantaran dijadikan alat untuk memperpanjang penahanan dan menekan psikologis tahanan.

Latar Belakang Perlawanan Warga Muara Kate

Latar belakang perkara ini bermula dari penolakan warga Muara Kate terhadap aktivitas hauling batubara ilegal oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan sejumlah perusahaan tambang lain di Kabupaten Paser.

Sejak 2023, warga terus melakukan protes karena truk batubara milik MCM menggunakan jalan umum, menimbulkan kecelakaan, hingga menyebabkan tujuh korban luka berat dan meninggal dunia.

Namun, alih-alih menindak perusahaan, aparat disebut justru menahan warga yang menolak tambang.

“Penetapan tersangka terhadap MT adalah bentuk pembungkaman. Polres Paser gagal menertibkan tambang ilegal, dan yang dikorbankan justru warga,” ujar Irfan.

Aktivitas Tambang Ilegal Masih Berjalan

Penahanan MT di Polda Kaltim disebut sebagai taktik untuk menghindari kemarahan warga Muara Kate yang selama ini menuntut penegakan hukum.

“MT bukan kriminal. Ia hanya warga yang menolak jalan kampungnya dijadikan jalur tambang,” ucap Irfan.

Kriminalisasi ini, kata dia, menunjukkan pola lama yaitu aparat berpihak pada kepentingan ekonomi perusahaan tambang, bukan keselamatan rakyat.

“Alih-alih menutup jalan hauling ilegal, mereka justru menutup mulut warga yang protes,” katanya.

Ironisnya, meski MT ditahan, aktivitas tambang ilegal justru disebut masih berjalan.

Pada 12 Oktober 2025, tim advokasi mencatat masih ada truk batubara berlogo Party Logistics yang melintas di jalur nasional Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, menuju Kalimantan Selatan.

Truk itu berasal dari bekas tambang PT TMJ.

“Artinya jelas: penahanan MT bukan soal hukum, tapi cara busuk untuk meredam perlawanan warga. Tambang ilegal masih jalan, sementara pejuang lingkungan dipenjara,” tegas Irfan.

Tim Advokasi Desak Pembebasan MT

Padahal, praktik hauling di jalan umum bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Itu pelanggaran nyata. Tapi kenapa aparat diam? Karena kepentingan ekonomi jauh lebih kuat dari nyawa dan keadilan rakyat,” ujarnya.

Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate kini menuntut Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro untuk menghentikan seluruh upaya kriminalisasi dan membebaskan MT tanpa syarat.

“Kami mendesak Kapolda dan Kapolres menegakkan hukum dengan benar. Tangkap pelaku pembunuhan sesungguhnya dan hentikan rekayasa kasus yang menjadikan MT kambing hitam,” tegas Irfan.

Mereka juga meminta kejaksaan menjalankan peran pengawasan dengan independen.

"Jaksa jangan jadi alat untuk membungkam rakyat. Menahan MT berarti menahan suara warga yang menuntut hak atas lingkungan yang bersih dan aman,” pungkasnya.

(wan)

 

Tag

MORE