Data tim Advokasi menunjukkan, selama masa pembantaran di RS Atma Husada Samarinda, MT tak diizinkan bertemu keluarga.
Pada 26 Oktober lalu, istrinya yang menempuh perjalanan sejauh 300 kilometer selama 10 jam dari Muara Kate, ditolak menjenguk dengan alasan observasi penyidikan.
“Ini penyiksaan psikis yang sistematis. MT bukan sakit, tapi sengaja dibungkam dan dipaksa menyerah. Pembantaran itu justru memperpanjang masa tahanannya delapan hari. Ini bentuk manipulasi hukum,” tegas Irfan.
Tim Advokasi menyebut tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan prinsip due process of law. Mereka menilai pembantaran dijadikan alat untuk memperpanjang penahanan dan menekan psikologis tahanan.
Latar Belakang Perlawanan Warga Muara Kate
Latar belakang perkara ini bermula dari penolakan warga Muara Kate terhadap aktivitas hauling batubara ilegal oleh PT Mantimin Coal Mining (MCM) dan sejumlah perusahaan tambang lain di Kabupaten Paser.
Sejak 2023, warga terus melakukan protes karena truk batubara milik MCM menggunakan jalan umum, menimbulkan kecelakaan, hingga menyebabkan tujuh korban luka berat dan meninggal dunia.
Namun, alih-alih menindak perusahaan, aparat disebut justru menahan warga yang menolak tambang.
“Penetapan tersangka terhadap MT adalah bentuk pembungkaman. Polres Paser gagal menertibkan tambang ilegal, dan yang dikorbankan justru warga,” ujar Irfan.
Aktivitas Tambang Ilegal Masih Berjalan
Penahanan MT di Polda Kaltim disebut sebagai taktik untuk menghindari kemarahan warga Muara Kate yang selama ini menuntut penegakan hukum.
“MT bukan kriminal. Ia hanya warga yang menolak jalan kampungnya dijadikan jalur tambang,” ucap Irfan.
Kriminalisasi ini, kata dia, menunjukkan pola lama yaitu aparat berpihak pada kepentingan ekonomi perusahaan tambang, bukan keselamatan rakyat.
“Alih-alih menutup jalan hauling ilegal, mereka justru menutup mulut warga yang protes,” katanya.
Ironisnya, meski MT ditahan, aktivitas tambang ilegal justru disebut masih berjalan.
Tag



