Fokus utama pembahasan adalah bagaimana masing-masing OPD menyusun dan melaksanakan rencana aksi korektif dalam tenggat waktu 60 hari ke depan.
“Rekomendasi BPK tidak boleh sekadar dicatat dalam dokumen lalu dilupakan. Harus ada komitmen eksekusi di lapangan. Itu yang kami kawal,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa opini WTP seharusnya menjadi pemicu untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar menjadi pencapaian administratif semata.
“Pengakuan ini adalah modal awal yang baik, tapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah daerah benar-benar memperbaiki sistem dan mencegah temuan serupa di masa mendatang,” tutupnya. (adv)
Tag



