Advertorial

DPRD Samarinda

Surat Wali Kota Belum Dijawab, DPRD Desak PT BBE Beri Kepastian Hibah 4 Hektare Lahan TPU Loa Bakung

MENJELASKAN - Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Permohonan hibah lahan seluas 40.000 meter persegi atau sekitar 4 hektare untuk tempat pemakaman umum (TPU) warga Kelurahan Loa Bakung hingga kini belum mendapatkan kepastian dari PT Bukit Baiduri Energi (BBE).

Pemerintah Kota Samarinda tercatat sudah dua kali mengirimkan surat resmi kepada perusahaan tambang batu bara tersebut, pertama pada 2012 dan kembali pada 18 Mei 2026.

Permohonan hibah tersebut bahkan telah dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda Nomor 500.17.1/1379/300.02 tertanggal 18 Mei 2026 yang ditujukan kepada PT BBE.

Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Andi Harun itu, Pemkot Samarinda meminta PT BBE menghibahkan sebagian lahan perusahaan untuk digunakan sebagai TPU di Loa Bakung.

"Luas lahan yang dimohon sebesar ±40.000 m² sebagai tindak lanjut atas hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kota Samarinda dengan PT Bukit Baiduri Energi," demikian bunyi surat tersebut.

Padahal, permohonan tersebut bukanlah usulan baru.

Namun hingga pertengahan tahun ini, warga masih menggunakan area pemakaman yang berada di dalam kawasan konsesi perusahaan karena belum tersedia lahan pengganti yang legal dan siap digunakan.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, mengatakan perjuangan warga Loa Bakung mendapatkan kepastian lahan pemakaman telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Menurutnya, DPRD mulai terlibat aktif mengawal persoalan itu setelah menerima aduan masyarakat pada Juli 2025.

"Awalnya kami mendapatkan informasi pada Juli 2025. Saat itu kami menerima aduan dari masyarakat Loa Bakung, khususnya dari beberapa kelompok rukun kematian. Mereka berharap DPRD dapat memfasilitasi permohonan yang sebelumnya pernah diajukan pada tahun 2012," kata Ronal saat konferensi pers di DPRD Samarinda, Selasa (17/6/2026).

Ia menjelaskan, saat menerima aduan tersebut DPRD kemudian menelusuri dokumen-dokumen lama dan menemukan bahwa Pemerintah Kota Samarinda memang pernah mengirimkan surat resmi kepada PT BBE terkait kebutuhan lahan pemakaman warga.

Namun surat tersebut tidak pernah menghasilkan keputusan yang jelas.

Karena itu Komisi I DPRD Samarinda memutuskan memfasilitasi pertemuan antara warga dan perusahaan melalui rapat dengar pendapat.

Dalam hearing tersebut, kata Ronal, pihak perusahaan hanya diwakili oleh perwakilan manajemen.

Mereka menyampaikan bahwa persoalan hibah lahan tidak dapat diputuskan di tingkat daerah karena harus lebih dahulu dikonsultasikan kepada pimpinan perusahaan di Jakarta.

"Dari pihak PT BBE yang hadir saat itu hanya perwakilan. Mereka menyampaikan bahwa persoalan tersebut harus terlebih dahulu dilaporkan kepada pimpinan mereka karena prosesnya harus melalui kantor pusat di Jakarta," ujarnya.

DPRD Turun ke Lapangan, Temukan Lahan Berlereng dan Menyusut

Karena tidak kunjung memperoleh jawaban yang diharapkan, Komisi I DPRD Samarinda kemudian melakukan kunjungan lapangan pada 10 September 2025.

Ronal mengatakan kunjungan tersebut bertujuan memastikan langsung lokasi yang disebut-sebut akan disiapkan PT BBE untuk kebutuhan pemakaman warga.

Namun hasilnya justru memunculkan sejumlah persoalan baru.

Selain kondisi lahan yang belum siap digunakan, luas area yang ditawarkan juga jauh lebih kecil dibandingkan harapan masyarakat.

"Pertama, kami berharap PT BBE benar-benar memberikan lokasi yang layak bagi warga, bukan sekadar menunjukkan lahan. Saat itu kami melihat ada beberapa masalah. Misalnya, lahan yang direncanakan masih berupa area berlereng, masih terdapat bukit dan lembah," katanya.

Ketika DPRD mempertanyakan kondisi tersebut, pihak perusahaan menjelaskan bahwa nantinya akan dilakukan pematangan lahan.

Meski demikian, DPRD menilai kesiapan lahan harus dipastikan terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada masyarakat.
Persoalan lain yang ditemukan adalah perubahan luas lahan yang cukup signifikan.

Menurut Ronal, dalam perjalanan pembahasan luas lahan yang disebut akan diberikan terus mengalami penyusutan.

"Jika pada tahun 2012 yang dijanjikan sekitar 10 hektare, maka pada September 2025 luasnya menjadi 4 hektare. Namun warga tidak menolak. Mereka justru antusias menerima karena kebutuhan lahan pemakaman saat ini memang sangat mendesak di Kota Samarinda," beber legislator PDI Perjuangan ini.

Meski luasnya berkurang, warga tetap menyambut positif karena kebutuhan TPU baru di wilayah Loa Bakung dan Sungai Kunjang sudah semakin mendesak.

Legalitas Lahan Dipersoalkan Sejak Awal

Di tengah pembahasan mengenai luas lahan, DPRD juga menemukan persoalan yang dianggap lebih mendasar, yakni legalitas kepemilikan tanah yang akan dihibahkan.

Saat kunjungan lapangan berlangsung, muncul pertanyaan dari unsur kecamatan dan kelurahan mengenai status lahan yang ditunjukkan perusahaan.

"Pihak kecamatan bahkan memberikan pandangan agar dipastikan terlebih dahulu apakah lahan tersebut memang sudah menjadi hak PT BBE dan bisa dihibahkan atau belum," kata Ronal.

Tag

MORE