Dugaan Perbedaan Perlakuan dengan Karpotek
Dalam memperjuangkan perubahan status HGB menjadi SHM, warga Perumahan Korpri Loa Bakung juga menyoroti perbedaan perlakuan yang diberikan pemerintah terhadap kawasan Karpotek.
Neneng menilai, terdapat kemiripan antara kasus Karpotek dan Perumahan Korpri karena sama-sama berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah yang melibatkan pemerintah dan masyarakat.
Menurut Neneng, warga Karpotek memperoleh penyelesaian melalui skema hibah setelah sebelumnya terjadi proses tukar-menukar lahan dengan pemerintah.
Sementara itu, warga Perumahan Korpri justru membeli rumah dan tanah melalui mekanisme KPR melalui BTN maupun pembayaran tunai hingga lunas.
“Kalau Karpotek itu ada tukar menukar lahan. Kalau kami membeli rumah dan tanah dengan cara mencicil sampai lunas. Sama sama ada hak masyarakat di situ," ujarnya.
Karena itu, Neneng mempertanyakan alasan pemerintah dapat menyelesaikan persoalan di Karpotek, tetapi belum memberikan kepastian status lahan kepada ribuan penghuni Perumahan Korpri.
“Kenapa Karpotek bisa dihibahkan, sementara kami yang membeli rumah dan tanah ini tidak bisa mendapatkan hak yang sama?” tegasnya.
Sudah Banyak Penghuni Meninggal Dunia
Neneng mengatakan sebagian besar penghuni awal Perumahan Korpri kini telah pensiun.
Bahkan tidak sedikit yang telah meninggal dunia dan rumahnya diwariskan kepada anak-anak mereka.
Sebagian rumah juga telah berpindah tangan karena kebutuhan ekonomi pemilik sebelumnya.
Namun menurutnya, perpindahan kepemilikan itu tidak pernah dilarang dalam perjanjian jual beli.
“Sudah banyak yang pensiun, banyak yang meninggal, rumah diwariskan kepada anak cucu. Ada juga yang dijual karena kebutuhan ekonomi. Itu semua tidak pernah dilarang dalam perjanjian awal,” katanya.
Karena itu, PWLBP berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada 2.323 pemilik rumah yang hingga kini masih menunggu penyelesaian status lahan mereka.
“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Perjuangan ini sudah berjalan lebih dari satu dekade dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang benar-benar tuntas,” tutup Neneng. (raf)
Tag



