ARUSBAWAH.CO - Lebih dari satu dekade warga Perumahan Korpri Loa Bakung memperjuangkan perubahan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun hingga kini, ribuan penghuni yang mengaku telah melunasi rumah mereka masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Warga menegaskan bahwa mereka bukan meminta tanah kepada pemerintah, melainkan memperjuangkan hak atas rumah yang dibeli secara sah sejak tahun 1990-an.
Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP), Neneng Herawati, mengungkapkan persoalan peningkatan status HGB menjadi SHM telah diperjuangkan sejak 2013.
Namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret dari pemerintah.
“Yang perlu dipahami, kami ini bukan meminta. Kami membeli rumah itu. Terjadi transaksi jual beli yang sah, rumahnya sudah lunas, tetapi sampai sekarang statusnya tetap HGB,” ujar Neneng saat diwawancarai Arusbawah.co, Senin (1/6/2026).
Pemprov Kaltim Tawarkan Dua Solusi
Sebelumnya, warga Perum Korpri Loa Bakung menggelar aksi damai penuntutan peralihan HGB menjadi SHM pada 18 Mei 2026 lalu di lapangan kantor Gubernur Kalimantan Timur.
Kala itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menemui langsung massa aksi dan berjanji akan membantu proses peralihan HGB Perum Korpri Loa Bakung menjadi SHM.
Buntut dari aksi tersebut, DPRD Kaltim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat pada 26 Mei 2026 lalu.
Hasil dari rapat tersebut, pemerintah memberikan dua opsi, yakni opsi jangka panjang dan jangka pendek.
Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Kaltim berencana merevisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023 dengan menurunkan tarif perpanjangan HGB Perumahan Korpri Loa Bakung dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Selain itu, warga juga akan mendapat pengurangan biaya sebesar 50 persen.
Dengan skema tersebut, biaya perpanjangan yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta per rumah dapat ditekan menjadi sekitar Rp10 juta untuk masa perpanjangan HGB selama 20 tahun.
Adapun solusi jangka panjangnya, Pemprov Kaltim akan berkonsultasi dengan Kemendagri guna mencari jalan keluar atas persoalan status lahan Perumahan Korpri.
Langkah ini ditempuh karena terdapat kendala regulasi, di mana skema hibah pada prinsipnya diperuntukkan bagi lembaga pemerintah, bukan perorangan.
Sementara itu, mayoritas warga dan pensiunan penghuni Perumahan Korpri menginginkan status HGB ditingkatkan menjadi SHM.
Tag



