Arus Publik

Warga Perum Korpri Loa Bakung Tolak Skema Perpanjangan HGB dari Pemprov Kaltim, Kenapa?

MENOLAK - Warga Perumahan Korpri Loa Bakung membentangkan spanduk tuntutan perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) saat menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, 18 Mei 2026. (Istimewa)

ARUSBAWAH.CO -  Lebih dari satu dekade warga Perumahan Korpri Loa Bakung memperjuangkan perubahan status lahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Namun hingga kini, ribuan penghuni yang mengaku telah melunasi rumah mereka masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanah yang ditempati.

Warga menegaskan bahwa mereka bukan meminta tanah kepada pemerintah, melainkan memperjuangkan hak atas rumah yang dibeli secara sah sejak tahun 1990-an.

Ketua Perkumpulan Warga Loa Bakung Peduli (PWLBP), Neneng Herawati, mengungkapkan persoalan peningkatan status HGB menjadi SHM telah diperjuangkan sejak 2013.

Namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret dari pemerintah.

“Yang perlu dipahami, kami ini bukan meminta. Kami membeli rumah itu. Terjadi transaksi jual beli yang sah, rumahnya sudah lunas, tetapi sampai sekarang statusnya tetap HGB,” ujar Neneng saat diwawancarai Arusbawah.co, Senin (1/6/2026).

Pemprov Kaltim Tawarkan Dua Solusi

Sebelumnya, warga Perum Korpri Loa Bakung menggelar aksi damai penuntutan peralihan HGB menjadi SHM pada 18 Mei 2026 lalu di lapangan kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Kala itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menemui langsung massa aksi dan berjanji akan membantu proses peralihan HGB Perum Korpri Loa Bakung menjadi SHM.

Buntut dari aksi tersebut, DPRD Kaltim dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar rapat pada 26 Mei 2026 lalu.

Hasil dari rapat tersebut, pemerintah memberikan dua opsi, yakni opsi jangka panjang dan jangka pendek.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemprov Kaltim berencana merevisi Pergub Nomor 35 Tahun 2023 dengan menurunkan tarif perpanjangan HGB Perumahan Korpri Loa Bakung dari 0,5 persen menjadi 0,2 persen. Selain itu, warga juga akan mendapat pengurangan biaya sebesar 50 persen.

Dengan skema tersebut, biaya perpanjangan yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta per rumah dapat ditekan menjadi sekitar Rp10 juta untuk masa perpanjangan HGB selama 20 tahun.

Adapun solusi jangka panjangnya, Pemprov Kaltim akan berkonsultasi dengan Kemendagri guna mencari jalan keluar atas persoalan status lahan Perumahan Korpri

Langkah ini ditempuh karena terdapat kendala regulasi, di mana skema hibah pada prinsipnya diperuntukkan bagi lembaga pemerintah, bukan perorangan.

Sementara itu, mayoritas warga dan pensiunan penghuni Perumahan Korpri menginginkan status HGB ditingkatkan menjadi SHM.

Namun, solusi yang ditawarkan Pemprov Kaltim tersebut ditolak oleh warga Perum Kopri Loa Bakung.

"Hitungannya memang diturunkan menjadi 0,2 persen dikali NJOP dan luas tanah, lalu masih didiskon 50 persen. Tapi itu tetap kami tolak mentah-mentah," ucap Neneng.

Pasalnya, kata dia, seluruh warga Perum Korpri Loa Bakung telah menuntaskan kewajibannya dengan melunasi pembayaran rumah yang mereka beli sejak awal.

Karena itu, warga menilai sudah semestinya memperoleh kepastian hak berupa SHM, bukan kembali dibebani biaya untuk memperpanjang status HGB.

"Kami ini sudah membeli dan melunasi rumah tersebut, jadi untuk apa lagi memperpanjang HGB? Yang kami butuhkan adalah SHM," tegas Neneng.

Menurut Neneng, keberadaan Perumahan Korpri Loa Bakung berlandaskan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 60 Tahun 1990 tentang penunjukan dan penyerahan penguasaan tanah kepada PT Semanggi Sarana Real Estate untuk pembangunan Perumahan Korpri bagi pegawai negeri dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Tabungan Negara (BTN).

Ia menjelaskan, pembangunan kawasan tersebut kemudian dituangkan dalam 31 Surat Keputusan (SK) Gubernur yang diterbitkan secara bertahap sejak 1991 hingga 2013. 

Berdasarkan SK tersebut, warga melakukan perjanjian KPR melalui BTN dengan tenor hingga 15 tahun, sementara sebagian lainnya membeli secara tunai.

"Prosesnya sama seperti perumahan pada umumnya. Ada developer, ada bank, dan warga membeli rumah melalui skema KPR maupun tunai sampai lunas," kata Neneng.

Saat ini, Perumahan Korpri Loa Bakung memiliki luas sekitar 754.438 meter persegi yang tersebar di 33 RT dengan total 2.323 unit rumah.

Menurut Neneng, seluruh penghuni telah memenuhi kewajibannya melalui pembayaran rumah sesuai perjanjian yang disepakati sejak awal.

Warga Nilai Tidak Ada Larangan Menjadi SHM

Neneng menegaskan, dalam perjanjian jual beli tidak pernah disebutkan bahwa rumah-rumah tersebut tidak dapat ditingkatkan menjadi SHM.

Begitu pula tidak ada ketentuan yang melarang rumah tersebut diperjualbelikan kepada pihak lain setelah dibeli.

“Di dalam perjanjian tidak ada larangan bahwa tanah ini tidak bisa menjadi SHM. Tidak ada juga larangan bahwa rumah ini hanya boleh dimiliki PNS dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat Perumahan Korpri semestinya diperlakukan sama dengan perumahan lainnya yang dapat meningkatkan status HGB menjadi hak milik setelah memenuhi ketentuan.

Dugaan Perbedaan Perlakuan dengan Karpotek

Dalam memperjuangkan perubahan status HGB menjadi SHM, warga Perumahan Korpri Loa Bakung juga menyoroti perbedaan perlakuan yang diberikan pemerintah terhadap kawasan Karpotek.

Neneng menilai, terdapat kemiripan antara kasus Karpotek dan Perumahan Korpri karena sama-sama berkaitan dengan pengalihan hak atas tanah yang melibatkan pemerintah dan masyarakat.

Menurut Neneng, warga Karpotek memperoleh penyelesaian melalui skema hibah setelah sebelumnya terjadi proses tukar-menukar lahan dengan pemerintah.

Sementara itu, warga Perumahan Korpri justru membeli rumah dan tanah melalui mekanisme KPR melalui BTN maupun pembayaran tunai hingga lunas.

“Kalau Karpotek itu ada tukar menukar lahan. Kalau kami membeli rumah dan tanah dengan cara mencicil sampai lunas. Sama sama ada hak masyarakat di situ," ujarnya.

Karena itu, Neneng mempertanyakan alasan pemerintah dapat menyelesaikan persoalan di Karpotek, tetapi belum memberikan kepastian status lahan kepada ribuan penghuni Perumahan Korpri.

“Kenapa Karpotek bisa dihibahkan, sementara kami yang membeli rumah dan tanah ini tidak bisa mendapatkan hak yang sama?” tegasnya.

Sudah Banyak Penghuni Meninggal Dunia

Neneng mengatakan sebagian besar penghuni awal Perumahan Korpri kini telah pensiun.

Bahkan tidak sedikit yang telah meninggal dunia dan rumahnya diwariskan kepada anak-anak mereka.

Sebagian rumah juga telah berpindah tangan karena kebutuhan ekonomi pemilik sebelumnya.

Namun menurutnya, perpindahan kepemilikan itu tidak pernah dilarang dalam perjanjian jual beli.

“Sudah banyak yang pensiun, banyak yang meninggal, rumah diwariskan kepada anak cucu. Ada juga yang dijual karena kebutuhan ekonomi. Itu semua tidak pernah dilarang dalam perjanjian awal,” katanya.

Karena itu, PWLBP berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret untuk memberikan kepastian hukum kepada 2.323 pemilik rumah yang hingga kini masih menunggu penyelesaian status lahan mereka.

“Kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Perjuangan ini sudah berjalan lebih dari satu dekade dan sampai hari ini belum ada penyelesaian yang benar-benar tuntas,” tutup Neneng. (raf)

Tag

MORE